
Berita Terkini
BAZNAS Kabupaten Siak Terima Kunjungan Kabid UMK Dinas Perdagangan, Bahas Penguatan Program Pemberdayaan
Siak — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak menerima kunjungan dari Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil (UMK) Dinas Perdagangan Kabupaten Siak dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus membahas potensi sinergi program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Pelaksana BAZNAS Kabupaten Siak Sutarno Nurdianto, SE, didampingi Kepala Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Andreas Supriadi, S.I.Kom, beserta jajaran.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, dengan fokus pembahasan pada upaya kolaborasi dalam penguatan pelaku usaha mikro, khususnya bagi para mustahik binaan BAZNAS Kabupaten Siak.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pelaksana BAZNAS Kabupaten Siak menyampaikan bahwa BAZNAS terus berkomitmen dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan, seperti bantuan modal usaha, pendampingan, hingga pelatihan kewirausahaan.
“Kami menyambut baik kunjungan ini sebagai langkah awal untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat, khususnya dalam meningkatkan kapasitas pelaku UMK agar lebih berkembang dan berdaya saing,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Dinas Perdagangan Kabupaten Siak melalui Kabid UMK juga menyampaikan apresiasi atas program-program yang telah dijalankan oleh BAZNAS, serta membuka peluang kerja sama dalam mendukung pengembangan usaha mikro di Kabupaten Siak.
Diharapkan melalui sinergi ini, program pemberdayaan ekonomi dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil di Kabupaten Siak.
BAZNAS Kabupaten Siak akan terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak guna memperkuat program pemberdayaan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
05/05/2026 | Humas BAZNAS Siak
BAZNAS Kabupaten Siak Lakukan Monitoring Program Balai Ternak di Kecamatan Bungaraya
Bungaraya — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak terus memastikan keberlanjutan dan keberhasilan program pemberdayaan ekonomi melalui kegiatan monitoring. Kali ini, monitoring dilakukan pada Program Balai Ternak yang berada di Kecamatan Bungaraya.
Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk melihat secara langsung perkembangan usaha peternakan yang dijalankan oleh para mustahik binaan, sekaligus memastikan program berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Tim BAZNAS Kabupaten Siak melakukan peninjauan terhadap kondisi ternak, manajemen pemeliharaan, serta perkembangan hasil usaha yang telah dicapai oleh para penerima manfaat. Selain itu, monitoring juga menjadi sarana evaluasi untuk mengetahui kendala yang dihadapi di lapangan.
Pendamping program menyampaikan bahwa secara umum, program Balai Ternak di Kecamatan Bungaraya menunjukkan perkembangan yang positif, baik dari segi pertumbuhan ternak maupun keterlibatan aktif para mustahik dalam mengelola usaha.
“Melalui monitoring ini, kami dapat memastikan bahwa program berjalan dengan baik serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Program Balai Ternak merupakan salah satu program unggulan BAZNAS Kabupaten Siak dalam bidang pemberdayaan ekonomi produktif, yang bertujuan menciptakan kemandirian ekonomi bagi para mustahik melalui sektor peternakan.
BAZNAS Kabupaten Siak akan terus melakukan pendampingan dan monitoring secara berkala guna memastikan program yang dijalankan tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan para penerima manfaat.
05/05/2026 | Humas BAZNAS Siak
BAZNAS Kabupaten Siak Lakukan Monitoring Program MIKO (UMKM) di Kecamatan Bungaraya
Bungaraya — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak terus memperkuat program pemberdayaan ekonomi melalui kegiatan monitoring terhadap mustahik binaan. Kali ini, monitoring dilakukan pada Program MIKO (Micropreneur Mandiri) di Kecamatan Bungaraya.
Monitoring tersebut menyasar dua pelaku usaha mikro, yakni Ibu Saniah dan Ibu Nunung, yang merupakan penerima manfaat program pemberdayaan UMKM dari BAZNAS Kabupaten Siak.
Dalam kegiatan ini, tim BAZNAS Kabupaten Siak meninjau langsung perkembangan usaha yang dijalankan, mulai dari proses produksi, pemasaran, hingga pengelolaan usaha. Selain itu, monitoring juga bertujuan untuk memberikan pendampingan serta solusi atas kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha di lapangan.
Pendamping program menyampaikan bahwa secara umum, usaha yang dijalankan oleh kedua mustahik menunjukkan perkembangan yang cukup baik dan memiliki potensi untuk terus dikembangkan.
“Monitoring ini menjadi bagian penting untuk memastikan program berjalan optimal serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan ekonomi mustahik,” ujarnya.
Program MIKO merupakan salah satu program unggulan BAZNAS Kabupaten Siak dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui pengembangan usaha mikro. Melalui program ini, para mustahik tidak hanya mendapatkan bantuan modal, tetapi juga pendampingan berkelanjutan agar usaha yang dijalankan dapat tumbuh dan berkembang.
BAZNAS Kabupaten Siak berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan pendampingan secara berkala guna memastikan setiap program pemberdayaan mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
05/05/2026 | Humas BAZNAS Siak
Agenda Pimpinan

Ketua BAZNAS Kabupaten Siak Terima Silaturahmi PT Praja Putra Wangsa
Siak, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak, H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.I, menerima kunjungan silaturahmi dari PT Praja Putra Wangsa dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membahas peluang kerja sama program sosial dan layanan pendukung kegiatan BAZNAS Kabupaten Siak.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas beberapa potensi kerja sama, di antaranya dalam bidang pengamanan (security), tenaga kebersihan atau cleaning service (CS), serta konsultan Rumah Layak Huni yang mendukung program pendayagunaan dan pembangunan rumah bagi masyarakat kurang mampu.
Ketua BAZNAS Kabupaten Siak menyampaikan bahwa kerja sama dengan pihak swasta sangat penting untuk menunjang kelancaran pelaksanaan program-program BAZNAS, khususnya yang berkaitan dengan layanan operasional dan program sosial berbasis pemberdayaan masyarakat.
“Kami menyambut baik silaturahmi dan tawaran kerja sama dari PT Praja Putra Wangsa. Sinergi ini diharapkan dapat mendukung efektivitas program BAZNAS, baik dari sisi pelayanan, keamanan, kebersihan, maupun pelaksanaan program Rumah Layak Huni bagi mustahik,” ujar H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.I.
Pihak PT Praja Putra Wangsa juga memaparkan profil perusahaan serta pengalaman dalam penyediaan jasa pengamanan, tenaga kebersihan, dan layanan konsultasi teknis, serta menyatakan kesiapan untuk mendukung program-program sosial yang dijalankan BAZNAS Kabupaten Siak.
Silaturahmi ini diharapkan menjadi langkah awal terbangunnya kemitraan strategis antara BAZNAS Kabupaten Siak dan PT Praja Putra Wangsa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan memperluas manfaat program bagi masyarakat Kabupaten Siak.
29-01-2026 | Humas BAZNAS Siak

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Siak Terima Kunjungan Wakil Rektor I Institut TAZKIA Bogor
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Siak menerima kunjungan silaturahmi dari Wakil Rektor I Bidang Akademik Institut TAZKIA Bogor, Yasser Taufik Syamlan, CIFP, dalam rangka membahas peluang kerja sama terkait program riset dan magang mahasiswa di lingkungan BAZNAS Kabupaten Siak.
Dalam pertemuan tersebut, BAZNAS Kabupaten Siak dihadiri oleh Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, Syukron Wahib, M.Pd, didampingi oleh Kepala Pelaksana BAZNAS Kabupaten Siak beserta jajaran.
Fokus pembahasan dalam pertemuan ini adalah penjajakan kerja sama untuk membuka ruang bagi mahasiswa Institut TAZKIA Bogor agar dapat melaksanakan kegiatan riset akademik dan program magang di BAZNAS Kabupaten Siak, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan zakat, infak, sedekah, tata kelola kelembagaan, serta program pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Siak, Syukron Wahib, M.Pd, menyambut baik rencana tersebut dan menilai bahwa kehadiran mahasiswa magang dan peneliti dapat memberikan kontribusi positif bagi penguatan kinerja lembaga.
“Kami sangat terbuka untuk menerima mahasiswa yang ingin melakukan riset maupun magang di BAZNAS Kabupaten Siak. Selain menjadi sarana pembelajaran bagi mahasiswa, hasil riset juga dapat menjadi masukan berharga bagi kami dalam meningkatkan kualitas layanan dan program-program BAZNAS,” ujarnya.
Sementara itu, Yasser Taufik Syamlan, CIFP, menyampaikan bahwa program magang dan riset merupakan bagian penting dari kurikulum Institut TAZKIA Bogor dalam mencetak sumber daya manusia yang memahami praktik pengelolaan keuangan sosial Islam secara langsung di lapangan.
“Kami berharap mahasiswa dapat memperoleh pengalaman praktis di lembaga zakat daerah seperti BAZNAS Kabupaten Siak, sekaligus memberikan kontribusi melalui riset yang aplikatif dan relevan dengan kebutuhan lembaga,” jelasnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju kerja sama formal antara BAZNAS Kabupaten Siak dan Institut TAZKIA Bogor, baik melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) maupun pelaksanaan program bersama yang berkelanjutan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Melalui sinergi antara dunia akademik dan lembaga pengelola zakat, BAZNAS Kabupaten Siak optimistis kualitas tata kelola zakat dan dampak program terhadap masyarakat dapat terus ditingkatkan.
28-01-2026 | Humas BAZNAS Siak

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Siak Hadiri Peringatan HUT BAZNAS ke-25 di Kabupaten Bengkalis
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Siak menghadiri kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) BAZNAS ke-25 yang diselenggarakan oleh BAZNAS Kabupaten Bengkalis. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat silaturahmi serta memperkuat sinergi antar BAZNAS kabupaten/kota dalam pengelolaan zakat di Provinsi Riau.
Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Siak dihadiri langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Siak, H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.I, didampingi oleh Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi dan Umum, Rojikin, S.Ag, M.H, serta Kepala Bagian SDM, Administrasi dan Umum BAZNAS Kabupaten Siak.
Peringatan HUT BAZNAS ke-25 ini diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari acara seremonial, refleksi perjalanan BAZNAS selama 25 tahun, hingga penguatan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan berdampak bagi kesejahteraan umat.
Ketua BAZNAS Kabupaten Siak, H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.I, menyampaikan bahwa peringatan HUT BAZNAS menjadi momentum evaluasi dan penguatan semangat pengabdian seluruh insan BAZNAS dalam melayani umat melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
“Peringatan HUT BAZNAS ke-25 ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat sinergi, serta menghadirkan program-program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, beliau juga mengapresiasi BAZNAS Kabupaten Bengkalis sebagai tuan rumah kegiatan yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut.
Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kabupaten Siak berharap hubungan kelembagaan antar BAZNAS daerah semakin solid, sekaligus memperkuat peran strategis zakat sebagai instrumen pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan di daerah.
28-01-2026 | Humas BAZNAS Siak
Berita Pendistribusian

BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Bantuan Kursi Roda kepada Ibu Wuliati di Kampung
Melalui program Siak Peduli, BAZNAS Kabupaten Siak kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pada kesempatan ini, satu unit kursi roda diberikan kepada Ibu Wuliati, warga Kampung Tuah Indera Pura, Kecamatan Bunga Raya, sebagai bentuk dukungan untuk membantu kelancaran aktivitas hariannya.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu anak dari Ibu Wuliati, Juliana, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BAZNAS Kabupaten Siak. “Mudah-mudahan bantuan ini bisa bermanfaat bagi orang tua kami. Selanjutnya kepada para Muzaki, semoga diberikan kesehatan, ketentraman dunia dan akhirat. Terima kasih, Muzaki,” ucapnya.
Staf pendistribusian dan pendayagunaan, turut memberikan keterangan bahwa bantuan ini merupakan dana zakat yang telah ditunaikan oleh para muzaki melalui BAZNAS Kabupaten Siak. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada Ibu Wuliati dalam bentuk program unggulan, yaitu Siak Peduli bentuk program unggulan, yaitu Siak Peduli.
BAZNAS Kabupaten Siak juga mengajak Ibu Wuliati beserta keluarga untuk senantiasa mendoakan para muzaki. “Semoga para muzaki diberikan kebahagiaan dunia dan akhirat" kepesannya.
BAZNAS Kabupaten Siak berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, sebagai wujud kepedulian dan pelayanan terbaik kepada mustahik di Kabupaten Siak.
04/12/2025 | Humas BAZNAS Siak

BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Kampung Lubu
Lubuk Dalam - BAZNAS Kabupaten Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program bantuan Rumah Layak Huni (RLH). Kali ini, bantuan RLH disalurkan kepada Sunarjo, warga Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, yang selama ini membutuhkan tempat tinggal yang lebih layak untuk menunjang kehidupan sehari-harinya, Senin (24/11/2025).
Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung oleh Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Siak Bidang Pengumpulan, Syukron Wahib, M.Pd, yang turut didampingi oleh Wakil Ketua III Bidang Keuangan dan Pelaporan, H. Moch. Showwam Amin, serta Kepala Pelaksana BAZNAS Kabupaten Siak. Kehadiran unsur pemerintah kecamatan juga memberikan dukungan penuh, yakni Camat Lubuk Dalam, Sekcam Lubuk Dalam, serta pengurus UPZ Kecamatan Lubuk Dalam yang selama ini aktif membantu proses verifikasi dan pendataan mustahik.
Dalam sambutannya, Syukron Wahib, M.Pd menyampaikan bahwa bantuan RLH ini merupakan wujud nyata dari amanah para muzakki yang mempercayakan zakatnya kepada BAZNAS Kabupaten Siak. Program ini diharapkan mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat kurang mampu agar dapat hidup lebih layak dan sehat.
Camat Lubuk Dalam juga menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS Kabupaten Siak atas perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan. Ia berharap sinergi antara pemerintah kecamatan, UPZ, dan BAZNAS dapat terus terjalin sehingga lebih banyak warga terbantu melalui program-program sosial berbasis zakat.
Dengan diserahkannya bantuan ini, Sunarjo beserta keluarga mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian BAZNAS Kabupaten Siak. Bantuan RLH tersebut diharapkan dapat menjadi awal yang baik bagi peningkatan kualitas hidupnya ke depan.
BAZNAS Kabupaten Siak berkomitmen untuk terus memperluas manfaat zakat melalui program pendistribusian yang tepat sasaran dan menghadirkan keberkahan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Siak.
24/11/2025 | Humas BAZNAS Siak

BAZNAS Siak Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga di Kampung Bunga Raya
Bunga Raya – Melalui program Siak Peduli BAZNAS Kabupaten Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Pada kesempatan ini, satu unit kursi roda disalurkan kepada Bapak Hermanto, warga Kampung Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya.
Penyerahan bantuan dilakukan oleh staf pendistribusian BAZNAS Kabupaten Siak. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memperlancar aktivitas sehari-hari serta mendukung proses pemulihan kesehatan Bapak Hermanto.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Hermanto menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh BAZNAS Kabupaten Siak. Ia juga mendoakan para muzaki yang telah menunaikan zakat agar senantiasa diberikan kesehatan, keberkahan, serta kebahagiaan di dunia dan akhirat.
BAZNAS Kabupaten Siak terus berupaya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat melalui berbagai program, termasuk Siak Sehat yang berfokus pada layanan dan bantuan kesehatan bagi warga kurang mampu.
19/11/2025 | Humas BAZNAS Siak
Artikel Terbaru
Menyambut Bulan Puasa dengan Berbagai Kebaikan
Menyambut puasa bukan sekadar menunggu datangnya bulan Ramadan, tetapi merupakan proses mempersiapkan diri lahir dan batin untuk menjalankan ibadah dengan sebaik-baiknya. Bagi umat Islam, Ramadan adalah bulan penuh rahmat, ampunan, dan pembebasan dari api neraka. Karena itu, menyambut puasa menjadi momen penting untuk menata hati, memperbaiki niat, serta meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan.
Bulan puasa adalah waktu di mana pahala dilipatgandakan, doa-doa dikabulkan, dan pintu surga dibuka lebar. Rasulullah SAW memberi teladan bagaimana para sahabat menyambut Ramadan dengan penuh kegembiraan dan persiapan spiritual. Hal ini menunjukkan bahwa menyambut puasa adalah bagian dari ibadah itu sendiri.
Keutamaan Ramadan yang Mendorong Umat Islam Menyambut Puasa
Ramadan memiliki keutamaan yang tidak dimiliki bulan lainnya. Di dalamnya terdapat malam Lailatul Qadar yang lebih baik daripada seribu bulan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an bahwa malam kemuliaan tersebut memiliki nilai ibadah yang luar biasa besar.
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa yang berpuasa dengan iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni. Keutamaan-keutamaan inilah yang mendorong umat Islam menyambut puasa dengan penuh harapan dan kesungguhan.
Membersihkan Hati sebagai Langkah Awal Menyambut Puasa
Salah satu cara terbaik menyambut puasa adalah dengan membersihkan hati dari penyakit batin seperti iri, dengki, dendam, dan kesombongan. Hati yang bersih akan memudahkan seseorang merasakan manisnya ibadah dan kekhusyukan dalam berdoa.
Memaafkan kesalahan orang lain sebelum Ramadan tiba juga menjadi langkah penting. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk menjaga silaturahmi dan memperbaiki hubungan antarsesama. Dengan hati yang lapang, Ramadan akan dijalani dengan penuh kedamaian.
Memperbaiki Niat dan Memperkuat Tekad Ibadah
Menyambut puasa juga berarti memperbaiki niat agar ibadah dilakukan semata-mata karena Allah SWT. Puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari perbuatan dosa dan hal-hal yang sia-sia.
Menetapkan target ibadah dapat membantu meningkatkan kualitas Ramadan, seperti:
Menyelesaikan khatam Al-Qur’an
Menjaga shalat berjamaah
Memperbanyak sedekah
Menghidupkan shalat malam
Menghindari perbuatan yang mengurangi pahala puasa
Dengan niat yang tulus dan tekad yang kuat, menyambut puasa menjadi momentum perubahan diri menuju pribadi yang lebih baik.
Memperbanyak Ilmu agar Ibadah Puasa Lebih Sempurna
Persiapan menyambut puasa tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga ilmiah. Memahami fiqih puasa sangat penting agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat.
Beberapa hal yang perlu dipahami antara lain:
Rukun dan syarat sah puasa
Hal-hal yang membatalkan puasa
Sunnah-sunnah dalam berpuasa
Ketentuan fidyah dan qadha puasa
Adab berbuka dan sahur
Dengan ilmu yang cukup, seorang Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan yakin.
Membiasakan Ibadah Sebelum Ramadan Tiba
Para ulama menganjurkan untuk membiasakan ibadah sebelum Ramadan agar tubuh dan jiwa siap menjalani ibadah intensif selama sebulan penuh. Rasulullah SAW sering berpuasa sunnah di bulan Sya’ban sebagai latihan menuju Ramadan.
Selain puasa sunnah, membiasakan tilawah Al-Qur’an, dzikir, dan sedekah sejak sebelum Ramadan akan membantu meningkatkan kualitas ibadah saat bulan suci tiba. Dengan demikian, menyambut puasa bukanlah perubahan mendadak, melainkan kelanjutan dari kebiasaan baik yang telah dibangun.
Menyambut Puasa dengan Kepedulian Sosial
Ramadan adalah bulan kepedulian dan solidaritas. Oleh karena itu, menyambut puasa sebaiknya juga diiringi dengan meningkatkan kepedulian terhadap sesama, terutama fakir miskin dan kaum dhuafa.
Bentuk kepedulian sosial dapat dilakukan melalui:
Menunaikan zakat dan sedekah
Memberi makan orang yang berbuka puasa
Membantu tetangga yang membutuhkan
Mendukung kegiatan sosial dan kemanusiaan
Rasulullah SAW dikenal sebagai pribadi yang paling dermawan, dan kedermawanannya meningkat pada bulan Ramadan. Meneladani sifat tersebut merupakan bagian penting dari menyambut puasa dengan berbagai kebaikan.
Menjaga Kesehatan sebagai Persiapan Fisik Menyambut Puasa
Selain kesiapan spiritual, kondisi fisik juga perlu diperhatikan. Menjaga pola makan, mengatur waktu tidur, dan mengurangi konsumsi makanan berlebihan dapat membantu tubuh beradaptasi saat berpuasa.
Beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan antara lain:
Mengurangi konsumsi kafein dan gula berlebih
Membiasakan pola makan sehat
Menjaga hidrasi tubuh
Berolahraga ringan secara rutin
Tubuh yang sehat akan membantu seseorang menjalankan ibadah dengan optimal selama Ramadan.
Menyambut Puasa sebagai Momentum Perubahan Diri
Ramadan bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi kesempatan untuk memperbaiki diri secara menyeluruh. Menyambut puasa dengan tekad perubahan akan menjadikan bulan suci sebagai titik balik menuju kehidupan yang lebih baik.
Perubahan yang dapat diupayakan meliputi:
Meninggalkan kebiasaan buruk
Mengontrol emosi dan ucapan
Memperbaiki akhlak
Meningkatkan kedisiplinan ibadah
Menumbuhkan rasa syukur
Dengan kesungguhan, Ramadan dapat menjadi sarana pembentukan karakter Muslim yang lebih bertakwa.
Menumbuhkan Rasa Syukur dan Kebahagiaan Menyambut Puasa
Umat Islam dianjurkan bergembira menyambut datangnya Ramadan. Kegembiraan ini bukan sekadar perasaan, tetapi bentuk syukur karena Allah masih memberi kesempatan untuk bertemu bulan penuh berkah.
Rasa syukur tersebut dapat diwujudkan dengan memperbanyak doa agar diberi kekuatan menjalani ibadah dan memperoleh keberkahan Ramadan. Dengan hati yang penuh syukur, menyambut puasa menjadi pengalaman spiritual yang membahagiakan.
Menyambut Puasa dengan Hati yang Siap dan Penuh Kebaikan
Menyambut puasa adalah perjalanan spiritual yang dimulai sebelum Ramadan tiba. Dengan membersihkan hati, memperbaiki niat, menambah ilmu, membiasakan ibadah, menjaga kesehatan, serta meningkatkan kepedulian sosial, seorang Muslim dapat memasuki bulan suci dengan kesiapan yang optimal.
Ramadan adalah kesempatan emas yang tidak selalu datang kembali. Oleh karena itu, menyambut puasa dengan berbagai kebaikan merupakan wujud kesungguhan dalam meraih ridha Allah SWT. Semoga kita termasuk orang-orang yang dipertemukan dengan Ramadan dalam keadaan siap, menjalankannya dengan penuh keikhlasan, dan keluar darinya sebagai pribadi yang lebih bertakwa.
Mari sambut bulan puasa dengan menghadirkan kebaikan yang nyata melalui infak. Setiap rupiah yang kita sisihkan menjadi harapan bagi mereka yang membutuhkan dan penyempurna ibadah kita di bulan suci.
20/02/2026 | Humas BAZNAS RI
Kapan Kita Wajib Menunaikan Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki posisi istimewa sebagai bentuk penyucian harta. Pertanyaan kapan kita wajib menunaikan zakat menjadi hal penting bagi setiap muslim agar ibadah ini dapat dilakukan dengan tepat dan sesuai tuntunan syariat. Dalam keindahan ajaran Islam, zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga sarana membangun solidaritas sosial dan membantu umat yang membutuhkan.
Untuk memahami kapan kita wajib menunaikan zakat, kita perlu mengetahui syarat-syarat zakat, jenis-jenis harta yang wajib dizakati, serta ketentuan nisab dan haul. Dengan penjelasan yang mudah dipahami, artikel ini diharapkan menjadi panduan lengkap bagi umat Islam dalam menjalankan kewajiban zakat.
Memahami Makna Zakat dan Kewajibannya
Ketika membahas kapan kita wajib menunaikan zakat, langkah awal adalah memahami makna zakat itu sendiri. Zakat secara bahasa berarti penyucian dan pertumbuhan, sedangkan secara syariat zakat merupakan pengeluaran sebagian harta tertentu ketika telah mencapai syarat-syarat tertentu. Dengan memahami definisi ini, seorang muslim dapat mengetahui bahwa zakat tidak hanya kewajiban ritual, tetapi juga hak bagi orang-orang yang berhak menerimanya.
Dalam konteks kapan kita wajib menunaikan zakat, kita harus mengetahui bahwa zakat hanya diwajibkan kepada orang Islam yang merdeka dan memiliki harta yang memenuhi syarat. Zakat tidak diberlakukan secara sembarangan, melainkan pada harta yang telah mencapai ketentuan nisab dan haul. Dengan demikian, kewajiban zakat adalah bagian dari kedisiplinan keuangan dalam Islam yang mengatur agar harta tetap bersih dan bermanfaat.
Mengetahui kapan kita wajib menunaikan zakat menjadi semakin penting karena zakat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Zakat merupakan ibadah sosial yang melibatkan hubungan antara manusia dan masyarakat. Jika seorang muslim memahami kapan zakat harus ditunaikan, ia tidak akan menunda pengeluarannya dan dapat tepat sasaran dalam membantu mereka yang berhak.
Sebagian muslim masih bingung tentang kapan kita wajib menunaikan zakat, terutama karena perbedaan jenis harta yang dimiliki setiap orang. Harta berupa emas, perak, uang, hasil pertanian, hewan ternak, hingga harta perdagangan memiliki ketentuan masing-masing. Karena itu, pemahaman menyeluruh sangat membantu agar kewajiban ini tidak terabaikan.
Untuk memperjelas kapan kita wajib menunaikan zakat, umat Islam perlu merujuk pada dalil-dalil yang sahih. Zakat diperintahkan Allah dalam banyak ayat Al-Qur’an dan dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad. Dengan dasar hukum yang kuat, seorang muslim tidak ragu lagi untuk melaksanakan zakat sesuai ketentuan.
Syarat-Syarat Wajib Zakat
Menentukan kapan kita wajib menunaikan zakat tidak dapat dilepaskan dari syarat-syarat wajib zakat. Syarat pertama adalah Islam. Artinya, zakat tidak diwajibkan kepada non-Muslim. Hal ini menunjukkan bahwa zakat merupakan syariat khas umat Islam sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.
Syarat kedua dalam mengetahui kapan kita wajib menunaikan zakat adalah bahwa harta tersebut harus dimiliki secara penuh. Kepemilikan sempurna berarti harta berada di bawah kontrol pemiliknya tanpa dihalangi oleh pihak lain. Jika harta masih dalam sengketa atau tidak dapat dipergunakan, maka belum wajib dizakati.
Syarat berikutnya dalam menentukan kapan kita wajib menunaikan zakat adalah harta tersebut harus mencapai nisab. Nisab adalah batas minimum jumlah harta yang membuat seseorang menjadi wajib mengeluarkan zakat. Setiap jenis harta memiliki nisab yang berbeda, seperti emas 85 gram dan perak 595 gram. Jika harta belum mencapai nisab, zakat tidak wajib ditunaikan.
Syarat penting lainnya yang menentukan kapan kita wajib menunaikan zakat adalah haul, yaitu kepemilikan harta selama satu tahun hijriah. Syarat haul berlaku untuk harta tertentu seperti emas, uang, dan perdagangan. Dengan adanya syarat haul, umat Islam dapat memperkirakan waktu pasti untuk mengeluarkan zakatnya.
Dalam kaitannya dengan kapan kita wajib menunaikan zakat, syarat bahwa harta tersebut berkembang atau berpotensi berkembang juga menjadi perhatian. Artinya, harta itu bertambah atau berpotensi memberi keuntungan. Harta yang berkembang menunjukkan bahwa pemiliknya telah mendapat rezeki lebih sehingga ia berkewajiban menunaikan zakat untuk membersihkan hartanya.
Menentukan Nisab dan Haul dalam Zakat
Penjelasan tentang kapan kita wajib menunaikan zakat selalu berkaitan erat dengan nisab. Nisab ditetapkan berdasarkan standar emas dan perak yang berlaku sejak zaman Nabi. Dengan mengetahui nisab, seorang muslim dapat memastikan apakah hartanya sudah mencapai batas yang mewajibkan zakat atau belum.
Untuk uang yang disimpan atau pendapatan yang diterima, perhitungan nisab dalam menentukan kapan kita wajib menunaikan zakat biasanya mengacu pada nilai emas. Jika jumlah uang yang dimiliki setara dengan 85 gram emas, maka zakat menjadi wajib. Hal ini memudahkan umat Islam dalam menilai kewajiban zakat di era modern.
Perhitungan haul juga berperan penting dalam menetapkan kapan kita wajib menunaikan zakat. Haul dihitung sejak harta tersebut mencapai nisab. Jika selama satu tahun harta tetap berada di atas nisab, maka pada akhir haul wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Ini adalah ketentuan paling umum untuk zakat mal.
Pada harta tertentu seperti hasil pertanian, kapan kita wajib menunaikan zakat tidak memerlukan syarat haul. Zakat hasil pertanian dikeluarkan setiap kali panen. Hal ini menunjukkan perbedaan ketentuan sesuai jenis harta yang ingin dizakati. Islam memberikan aturan yang fleksibel namun tetap jelas.
Dengan memahami nisab dan haul, seorang muslim dapat memastikan kapan kita wajib menunaikan zakat tanpa ragu. Ketentuan ini dibuat agar zakat dapat dikeluarkan dengan tepat, sehingga fungsi sosial dan spiritualnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Untuk memahami kapan kita wajib menunaikan zakat, kita harus mengetahui jenis harta apa saja yang termasuk wajib dizakati. Zakat tidak hanya pada emas dan uang, tetapi juga mencakup pertanian, peternakan, hasil perdagangan, dan bahkan rikaz atau harta temuan. Setiap jenis memiliki ketentuan tersendiri.
Pada emas dan perak, ketentuan kapan kita wajib menunaikan zakat berlaku jika mencapai nisab 85 gram emas atau 595 gram perak dan dimiliki selama satu haul. Untuk uang, nisabnya disesuaikan dengan nilai emas. Zakat mal seperti ini paling sering ditunaikan oleh masyarakat muslim modern.
Dalam zakat perdagangan, penentuan kapan kita wajib menunaikan zakat mengharuskan penilaian seluruh aset dagang di akhir haul. Jika nilai barang dagangan setara atau lebih dari nisab emas, maka zakat 2,5 persen wajib dikeluarkan dari nilai bersihnya.
Untuk hasil pertanian, ketentuan kapan kita wajib menunaikan zakat berbeda karena zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen tanpa menunggu haul. Nisabnya adalah lima wasaq atau sekitar 653 kg gabah. Jika sudah mencapai nisab, zakat wajib dikeluarkan sebanyak 5–10 persen tergantung metode pengairan.
Zakat hewan ternak juga memiliki ketentuan khusus terkait kapan kita wajib menunaikan zakat. Hewan seperti unta, sapi, dan kambing memiliki nisab masing-masing. Haul juga diterapkan pada ternak yang digembalakan. Ini menunjukkan bahwa Islam mengatur zakat secara detail berdasarkan karakteristik harta.
Pentingnya Mengetahui Waktu Wajib Zakat
Memahami kapan kita wajib menunaikan zakat sangat penting, karena zakat yang ditunda tanpa alasan syar’i dapat mengurangi keberkahan harta. Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi perintah langsung dari Allah untuk membersihkan harta dari sifat tamak dan ketergantungan pada dunia.
Dengan mengetahui kapan kita wajib menunaikan zakat, seorang muslim dapat mengatur hartanya dengan lebih baik. Zakat membantu mengendalikan sifat konsumtif dan menumbuhkan rasa syukur. Ketika seseorang disiplin menunaikan zakat, ia menyadari bahwa sebagian hartanya adalah hak orang lain.
Ketepatan waktu dalam menentukan kapan kita wajib menunaikan zakat membuat distribusi zakat dapat berjalan maksimal. Fakir miskin, amil, dan pihak yang berhak menerima zakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung. Dengan begitu, zakat menjadi solusi sosial yang nyata.
Menunda kewajiban zakat tanpa sebab dapat berdampak buruk secara spiritual. Karena itu, mengetahui kapan kita wajib menunaikan zakat mendorong seorang muslim untuk lebih bertakwa. Ini mengajarkan bahwa harta hanyalah titipan yang harus dipertanggungjawabkan.
Dengan memahami secara komprehensif kapan kita wajib menunaikan zakat, seorang muslim tidak hanya melaksanakan kewajiban, tetapi juga menjadi bagian dari penyebar keberkahan dalam masyarakat. Inilah keindahan ajaran Islam yang memadukan ibadah dengan kepedulian sosial.
Mengetahui kapan kita wajib menunaikan zakat adalah langkah penting agar ibadah ini dilakukan sesuai syariat. Dengan memahami syarat wajib zakat, nisab, haul, dan jenis-jenis harta, seorang muslim dapat melaksanakan zakat dengan benar. Di akhir pembahasan ini, semoga setiap muslim dapat lebih sadar dan disiplin dalam menunaikan zakat sebagai wujud ketaatan kepada Allah.
26/11/2025 | Humas BAZNAS RI
Tentang Zakat
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
harta tersebut melewati haul; dan
pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Jenis Zakat
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:
1.
Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2.
Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3.
Zakat perniagaan
Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4.
Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
5.
Zakat peternakan dan perikanan
Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6.
Zakat pertambangan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7.
Zakat perindustrian
Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8.
Zakat pendapatan dan jasa
Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
9.
Zakat rikaz
Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:
1.
Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2.
Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
a. milik penuh
b. halal
c. cukup nisab
d. haul
3.
Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:
beragama Islam
hidup pada saat bulan ramadhan;
memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;
(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
18/06/2025 | Humas BAZNAS RI
BAZNAS TV
Kerupuk Sagu Binaan BAZNAS Kabupaten Siak
Penulis: Humas BAZNAS Siak
Biar Nggak Salah Pilih! Tips Memilih Sapi Hewan Kurban Idul Adha 2025 | Balai Ternak BAZNAS
Penulis: Biro Komunikasi Publik BAZNAS RI



