WhatsApp Icon
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Zakat Konsumtif Tahap II dan Zakat Produktif kepada Mustahik di Kecamatan Koto Gasib
BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Zakat Konsumtif Tahap II dan Zakat Produktif kepada Mustahik di Kecamatan Koto Gasib
Koto Gasib – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak kembali melaksanakan kegiatan pendistribusian Zakat Pola Konsumtif Tahap II dan Zakat Pola Produktif yang dipusatkan di Kampung Kuranji Guguh, Kecamatan Koto Gasib. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen BAZNAS Kabupaten Siak dalam menyalurkan amanah zakat secara tepat sasaran serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Siak Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan H. Sukijo, Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Siak Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan H. Moch. Showwam Amin, Camat Koto Gasib, Sekretaris Kecamatan Koto Gasib, perangkat Kecamatan Koto Gasib, penghulu kampung se-Kecamatan Koto Gasib, UPZ Kecamatan Koto Gasib, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. Dalam kegiatan pendistribusian tersebut, BAZNAS Kabupaten Siak menyalurkan bantuan biaya hidup kepada 289 mustahik dengan total bantuan sebesar Rp296.000.000. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat penerima manfaat serta meringankan beban ekonomi keluarga. Selain bantuan konsumtif, BAZNAS Kabupaten Siak juga menyalurkan bantuan zakat produktif kepada 53 mustahik dengan total bantuan sebesar Rp224.000.000. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan modal usaha agar para penerima manfaat mampu mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, dan menuju kemandirian ekonomi. Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Siak Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, H. Sukijo, menyampaikan bahwa pendistribusian zakat merupakan bagian dari upaya BAZNAS dalam menghadirkan manfaat zakat secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. "BAZNAS tidak hanya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga berupaya memberikan solusi jangka panjang melalui program zakat produktif. Dengan adanya bantuan usaha ini, diharapkan mustahik dapat berkembang dan secara bertahap meningkatkan taraf kehidupannya," ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Siak Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, H. Moch. Showwam Amin, menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan kebutuhan masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal. Pemerintah Kecamatan Koto Gasib bersama UPZ Kecamatan Koto Gasib dan seluruh unsur terkait mengapresiasi program yang dilaksanakan BAZNAS Kabupaten Siak. Sinergi antara BAZNAS, pemerintah, UPZ, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam memperluas manfaat zakat bagi masyarakat. Melalui pendistribusian zakat ini, BAZNAS Kabupaten Siak terus berkomitmen menjadikan zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Dengan dukungan para muzaki dan berbagai pihak, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terbantu dan mampu mencapai kehidupan yang lebih mandiri dan sejahtera.
23/07/2026 | Humas BAZNAS Siak
BAZNAS Kabupaten Siak Gelar Sosialisasi dan Pembekalan Usaha Produktif bagi Penerima Manfaat di Kecamatan Sabak Auh
BAZNAS Kabupaten Siak Gelar Sosialisasi dan Pembekalan Usaha Produktif bagi Penerima Manfaat di Kecamatan Sabak Auh
Sabak Auh – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pembekalan Usaha Produktif bagi penerima manfaat program pemberdayaan ekonomi di Kecamatan Sabak Auh. Kegiatan ini merupakan upaya BAZNAS Kabupaten Siak dalam meningkatkan kapasitas mustahik agar mampu mengelola bantuan usaha secara optimal dan berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, para penerima manfaat diberikan pemahaman dan pembekalan terkait pengelolaan usaha, peningkatan kualitas produk, strategi pemasaran, serta pengelolaan keuangan usaha. Hal tersebut diharapkan dapat membantu para mustahik dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga. Kegiatan sosialisasi dan pembekalan ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS Kabupaten Siak dalam menjalankan program Siak Sejahtera, khususnya melalui pendayagunaan zakat produktif yang tidak hanya memberikan bantuan modal, tetapi juga pendampingan agar usaha penerima manfaat dapat berkembang. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Siak menyampaikan bahwa program usaha produktif merupakan salah satu langkah strategis dalam mengubah kondisi mustahik menuju kehidupan yang lebih mandiri dan sejahtera. Melalui pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, para penerima manfaat diharapkan mampu meningkatkan kemampuan dalam menjalankan usaha, mengelola pendapatan, serta menciptakan peluang ekonomi yang lebih baik bagi keluarga. BAZNAS Kabupaten Siak terus berkomitmen menghadirkan program pemberdayaan ekonomi umat melalui pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan tepat sasaran. Dengan adanya sinergi bersama UPZ dan berbagai pihak di tingkat kecamatan, diharapkan program usaha produktif dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
23/07/2026 | Humas BAZNAS Siak
BAZNAS Kabupaten Siak Sosialisasikan Program ATM Beras untuk Perkuat Kepedulian Pangan Masyarakat di Kecamatan Koto Gasib
BAZNAS Kabupaten Siak Sosialisasikan Program ATM Beras untuk Perkuat Kepedulian Pangan Masyarakat di Kecamatan Koto Gasib
Koto Gasib – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak melaksanakan kegiatan sosialisasi Program ATM Beras kepada masyarakat Kecamatan Koto Gasib yang bertempat di Kampung Empang Pandan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya BAZNAS Kabupaten Siak dalam memperkenalkan program inovatif berbasis pendayagunaan zakat yang bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan secara mudah, tertib, dan tepat sasaran. Sosialisasi tersebut dilaksanakan setelah kegiatan salat Subuh berjamaah, sebagai bentuk pendekatan langsung BAZNAS kepada masyarakat sekaligus mempererat silaturahmi dengan pemerintah kampung, tokoh agama, UPZ, dan masyarakat penerima manfaat. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Siak Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, KH. Moch. Showwam Amin, S.H., Anggota DPRD Kabupaten Siak Sudarman, perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Koto Gasib, UPZ Kecamatan Koto Gasib, Penghulu Kampung Empang Pandan, serta masyarakat setempat. Dalam kesempatan tersebut, KH. Moch. Showwam Amin, S.H., menyampaikan bahwa Program ATM Beras merupakan salah satu bentuk inovasi BAZNAS Kabupaten Siak dalam mendayagunakan dana zakat agar memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan bagi masyarakat yang membutuhkan. "Program ATM Beras ini merupakan upaya BAZNAS Kabupaten Siak untuk menghadirkan layanan yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat. Melalui program ini, kami berharap kebutuhan pangan mustahik dapat terbantu serta menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian zakat dalam meningkatkan kesejahteraan umat," ujarnya. Pada kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman terkait mekanisme, tata cara pemanfaatan, serta tujuan pelaksanaan Program ATM Beras. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam membantu pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat kurang mampu secara teratur dan berkesinambungan. Anggota DPRD Kabupaten Siak, Sudarman, mengapresiasi langkah BAZNAS Kabupaten Siak yang terus menghadirkan program-program inovatif dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Menurutnya, sinergi antara BAZNAS, pemerintah, UPZ, dan masyarakat sangat penting agar program-program sosial dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas. Selain sebagai kegiatan sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara BAZNAS Kabupaten Siak dengan pemerintah kecamatan, pemerintah kampung, UPZ, serta masyarakat dalam mendukung pengelolaan zakat yang amanah dan profesional. Melalui Program ATM Beras, BAZNAS Kabupaten Siak terus berkomitmen menghadirkan berbagai inovasi pendayagunaan zakat yang tepat sasaran, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. BAZNAS juga mengajak para muzaki untuk terus menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS sebagai bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kesejahteraan umat di Kabupaten Siak.
23/07/2026 | Humas BAZNAS Kabupaten Siak

Agenda Pimpinan

BAZNAS Kabupaten Siak Ikuti Rapat Kerja Teknis Pendistribusian dan Pendayagunaan se-Provinsi Riau Tahun 2026
BAZNAS Kabupaten Siak Ikuti Rapat Kerja Teknis Pendistribusian dan Pendayagunaan se-Provinsi Riau Tahun 2026
Pekanbaru — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS se-Provinsi Riau Tahun 2026 yang dilaksanakan di Pekanbaru. Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Siak diwakili oleh Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan H. Sukijo, bersama Kepala Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Andreas Supriadi, S.I.Kom. Rakernis ini menjadi forum strategis dalam memperkuat sinergi antar BAZNAS kabupaten/kota se-Provinsi Riau, khususnya dalam meningkatkan efektivitas program pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan penguatan terkait kebijakan, strategi, serta inovasi program dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mustahik secara berkelanjutan. Selain itu, Rakernis juga menjadi ajang berbagi pengalaman dan praktik terbaik antar daerah dalam pengelolaan program pemberdayaan. Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Siak H. Sukijo menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam Rakernis ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam merancang program yang lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat. “Melalui Rakernis ini, kami mendapatkan banyak wawasan dan strategi baru yang akan diterapkan dalam program pendistribusian dan pendayagunaan di Kabupaten Siak, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujarnya. BAZNAS Kabupaten Siak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat melalui program-program yang inovatif, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi umat. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi serta mendorong optimalisasi peran BAZNAS dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Riau.

05-05-2026 | Humas BAZNAS Siak

Ketua BAZNAS Kabupaten Siak Terima Silaturahmi PT Praja Putra Wangsa
Ketua BAZNAS Kabupaten Siak Terima Silaturahmi PT Praja Putra Wangsa
Siak, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak, H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.I, menerima kunjungan silaturahmi dari PT Praja Putra Wangsa dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membahas peluang kerja sama program sosial dan layanan pendukung kegiatan BAZNAS Kabupaten Siak. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas beberapa potensi kerja sama, di antaranya dalam bidang pengamanan (security), tenaga kebersihan atau cleaning service (CS), serta konsultan Rumah Layak Huni yang mendukung program pendayagunaan dan pembangunan rumah bagi masyarakat kurang mampu. Ketua BAZNAS Kabupaten Siak menyampaikan bahwa kerja sama dengan pihak swasta sangat penting untuk menunjang kelancaran pelaksanaan program-program BAZNAS, khususnya yang berkaitan dengan layanan operasional dan program sosial berbasis pemberdayaan masyarakat. “Kami menyambut baik silaturahmi dan tawaran kerja sama dari PT Praja Putra Wangsa. Sinergi ini diharapkan dapat mendukung efektivitas program BAZNAS, baik dari sisi pelayanan, keamanan, kebersihan, maupun pelaksanaan program Rumah Layak Huni bagi mustahik,” ujar H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.I. Pihak PT Praja Putra Wangsa juga memaparkan profil perusahaan serta pengalaman dalam penyediaan jasa pengamanan, tenaga kebersihan, dan layanan konsultasi teknis, serta menyatakan kesiapan untuk mendukung program-program sosial yang dijalankan BAZNAS Kabupaten Siak. Silaturahmi ini diharapkan menjadi langkah awal terbangunnya kemitraan strategis antara BAZNAS Kabupaten Siak dan PT Praja Putra Wangsa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan memperluas manfaat program bagi masyarakat Kabupaten Siak.

29-01-2026 | Humas BAZNAS Siak

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Siak Terima Kunjungan Wakil Rektor I Institut TAZKIA Bogor
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Siak Terima Kunjungan Wakil Rektor I Institut TAZKIA Bogor
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Siak menerima kunjungan silaturahmi dari Wakil Rektor I Bidang Akademik Institut TAZKIA Bogor, Yasser Taufik Syamlan, CIFP, dalam rangka membahas peluang kerja sama terkait program riset dan magang mahasiswa di lingkungan BAZNAS Kabupaten Siak. Dalam pertemuan tersebut, BAZNAS Kabupaten Siak dihadiri oleh Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, Syukron Wahib, M.Pd, didampingi oleh Kepala Pelaksana BAZNAS Kabupaten Siak beserta jajaran. Fokus pembahasan dalam pertemuan ini adalah penjajakan kerja sama untuk membuka ruang bagi mahasiswa Institut TAZKIA Bogor agar dapat melaksanakan kegiatan riset akademik dan program magang di BAZNAS Kabupaten Siak, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan zakat, infak, sedekah, tata kelola kelembagaan, serta program pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Siak, Syukron Wahib, M.Pd, menyambut baik rencana tersebut dan menilai bahwa kehadiran mahasiswa magang dan peneliti dapat memberikan kontribusi positif bagi penguatan kinerja lembaga. “Kami sangat terbuka untuk menerima mahasiswa yang ingin melakukan riset maupun magang di BAZNAS Kabupaten Siak. Selain menjadi sarana pembelajaran bagi mahasiswa, hasil riset juga dapat menjadi masukan berharga bagi kami dalam meningkatkan kualitas layanan dan program-program BAZNAS,” ujarnya. Sementara itu, Yasser Taufik Syamlan, CIFP, menyampaikan bahwa program magang dan riset merupakan bagian penting dari kurikulum Institut TAZKIA Bogor dalam mencetak sumber daya manusia yang memahami praktik pengelolaan keuangan sosial Islam secara langsung di lapangan. “Kami berharap mahasiswa dapat memperoleh pengalaman praktis di lembaga zakat daerah seperti BAZNAS Kabupaten Siak, sekaligus memberikan kontribusi melalui riset yang aplikatif dan relevan dengan kebutuhan lembaga,” jelasnya. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju kerja sama formal antara BAZNAS Kabupaten Siak dan Institut TAZKIA Bogor, baik melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) maupun pelaksanaan program bersama yang berkelanjutan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Melalui sinergi antara dunia akademik dan lembaga pengelola zakat, BAZNAS Kabupaten Siak optimistis kualitas tata kelola zakat dan dampak program terhadap masyarakat dapat terus ditingkatkan.

28-01-2026 | Humas BAZNAS Siak

Berita Pendistribusian

Sembilan Tahun Terbaring Stroke, Tangis Haru Ibu Painem Pecah Saat Terima Bantuan Kursi Roda Program Siak Sehat BAZNAS Kabupaten Siak
Sembilan Tahun Terbaring Stroke, Tangis Haru Ibu Painem Pecah Saat Terima Bantuan Kursi Roda Program Siak Sehat BAZNAS Kabupaten Siak
Bungaraya – Suasana haru menyelimuti kediaman Ibu Painem (70), warga Kampung Langsat Permai, Kecamatan Bungaraya, saat menerima bantuan kursi roda dari Program Siak Sehat BAZNAS Kabupaten Siak, Jumat (22/5). Air mata kebahagiaan tak mampu dibendung ketika dirinya untuk pertama kalinya mencoba kursi roda yang akan membantunya beraktivitas setelah bertahun-tahun hanya terbaring akibat penyakit stroke. Selama kurang lebih sembilan tahun, Ibu Painem harus berjuang melawan stroke yang membatasi hampir seluruh aktivitasnya. Kondisi tersebut membuat dirinya lebih banyak menghabiskan waktu di tempat tidur dan bergantung pada bantuan keluarga untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Keterbatasan ekonomi yang dialami keluarga juga menjadi kendala dalam memenuhi kebutuhan alat bantu kesehatan yang layak. Melihat kondisi tersebut, BAZNAS Kabupaten Siak melalui Program Siak Sehat menyalurkan bantuan kursi roda sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya lansia dan warga kurang mampu yang mengalami sakit menahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan mobilitas Ibu Painem sehingga dapat beraktivitas dengan lebih nyaman, berinteraksi dengan lingkungan sekitar, serta menikmati waktu di luar rumah yang selama ini sulit dilakukan. "Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada BAZNAS Kabupaten Siak serta para muzakki yang telah memberikan bantuan ini. Selama sembilan tahun ibu hanya bisa terbaring karena stroke. Alhamdulillah, sekarang ibu sudah memiliki kursi roda yang sangat membantu. Kami bisa mengajak ibu berjemur dan menikmati udara segar di luar rumah," ujar salah satu anggota keluarga dengan penuh haru. Program Siak Sehat merupakan salah satu program unggulan BAZNAS Kabupaten Siak yang berfokus pada peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Melalui dana zakat, infak, dan sedekah yang dipercayakan oleh para muzakki, BAZNAS terus berupaya menghadirkan bantuan yang tepat sasaran, mulai dari bantuan biaya pengobatan, alat kesehatan, hingga pendampingan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Selain menyalurkan bantuan, BAZNAS Kabupaten Siak juga aktif melakukan pendataan dan penjangkauan langsung ke lapangan guna memastikan masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh layanan secara cepat dan tepat. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS untuk menghadirkan manfaat zakat yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Dengan adanya bantuan kursi roda ini, diharapkan dapat meringankan beban keluarga serta memberikan semangat dan harapan baru bagi Ibu Painem untuk menjalani hari-harinya dengan lebih baik. Bantuan tersebut juga menjadi bukti bahwa zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan kepedulian dan kebahagiaan bagi mereka yang sedang berjuang menghadapi keterbatasan. Terima kasih kepada seluruh muzakki yang telah menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Siak. Semoga setiap kebaikan yang diberikan menjadi amal jariyah dan membawa keberkahan bagi semua.
26/05/2026 | Humas BAZNAS Siak
Pak Empang, Lansia 95 Tahun di Bungaraya Akhirnya Miliki Kursi Roda melalui BAZNAS Kabupaten Siak
Pak Empang, Lansia 95 Tahun di Bungaraya Akhirnya Miliki Kursi Roda melalui BAZNAS Kabupaten Siak
Bungaraya – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat melalui Program Siak Sehat dengan menyalurkan bantuan kursi roda kepada Bapak Empang (95), warga Kampung Langsat Permai, Kecamatan Bungaraya, Jumat (22/5). Bantuan tersebut menjadi harapan baru bagi Pak Empang dan keluarganya. Selama lebih dari tiga tahun terakhir, Pak Empang hanya dapat terbaring di tempat tidur akibat mengalami patah tulang pinggul yang membatasi aktivitas dan mobilitasnya sehari-hari. Kondisi ekonomi keluarga yang terbatas membuat kebutuhan akan kursi roda belum dapat terpenuhi hingga akhirnya mendapat bantuan dari BAZNAS Kabupaten Siak. Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Kabupaten Siak dalam menghadirkan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui Program Siak Sehat. Dengan adanya kursi roda tersebut, Pak Empang kini memiliki kesempatan untuk beraktivitas di luar tempat tidur, berinteraksi dengan lingkungan sekitar, serta menjalani hari-harinya dengan lebih nyaman. "Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BAZNAS Kabupaten Siak dan para muzakki yang telah membantu. Sudah lebih dari tiga tahun Bapak mengalami patah tulang pinggul dan hanya bisa terbaring di tempat tidur. Alhamdulillah, hari ini Bapak akhirnya memiliki kursi roda yang sangat bermanfaat bagi beliau," ungkap salah satu anggota keluarga Pak Empang dengan penuh rasa syukur. BAZNAS Kabupaten Siak berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga sekaligus meningkatkan kualitas hidup Pak Empang di usia senjanya. Kehadiran kursi roda ini tidak hanya menjadi alat bantu mobilitas, tetapi juga menjadi sarana untuk menghadirkan semangat dan kebahagiaan baru bagi penerimanya. Program Siak Sehat merupakan salah satu program unggulan BAZNAS Kabupaten Siak yang berfokus pada pelayanan kesehatan masyarakat, mulai dari bantuan biaya pengobatan, alat kesehatan, hingga kebutuhan penunjang kesehatan lainnya. Program ini didanai dari zakat, infak, dan sedekah yang ditunaikan oleh para muzakki melalui BAZNAS Kabupaten Siak. Melalui program tersebut, BAZNAS Kabupaten Siak terus berupaya menjangkau masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang mengalami keterbatasan ekonomi dan kesehatan. Diharapkan, bantuan yang disalurkan dapat memberikan manfaat yang nyata serta menjadi wujud hadirnya zakat dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Terima kasih kepada seluruh muzakki yang telah mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS Kabupaten Siak. Semoga setiap kebaikan yang diberikan menjadi amal jariyah dan membawa keberkahan bagi semua.
26/05/2026 | Humas BAZNAS Siak
BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Bantuan Kursi Roda kepada Mustahik
BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Bantuan Kursi Roda kepada Mustahik
Siak — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang membutuhkan melalui penyaluran bantuan kursi roda kepada salah seorang mustahik. Bantuan tersebut diserahkan secara langsung di kediaman penerima manfaat sebagai bentuk komitmen BAZNAS dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat kurang mampu. Penyerahan bantuan dilakukan oleh petugas BAZNAS Kabupaten Siak dalam suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan. Bantuan kursi roda ini diharapkan dapat membantu penerima manfaat dalam menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih mandiri, aman, dan nyaman. Perwakilan BAZNAS Kabupaten Siak menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari program kemanusiaan yang bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dititipkan oleh para muzakki kepada BAZNAS Kabupaten Siak. “Kami berharap bantuan kursi roda ini dapat benar-benar bermanfaat dan meringankan beban penerima manfaat beserta keluarganya, serta membantu meningkatkan kualitas hidup dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujar perwakilan BAZNAS Kabupaten Siak. Sementara itu, penerima bantuan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian serta kepedulian yang diberikan oleh BAZNAS Kabupaten Siak. Bantuan tersebut dinilai sangat berarti dan membantu mengatasi keterbatasan mobilitas yang selama ini dialami. BAZNAS Kabupaten Siak terus berkomitmen untuk menyalurkan bantuan secara tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan umat serta meningkatkan taraf hidup mustahik di wilayah Kabupaten Siak melalui berbagai program sosial, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.
28/01/2026 | Humas BAZNAS Siak

Artikel Terbaru

Menyambut Bulan Puasa dengan Berbagai Kebaikan
Menyambut Bulan Puasa dengan Berbagai Kebaikan
Menyambut puasa bukan sekadar menunggu datangnya bulan Ramadan, tetapi merupakan proses mempersiapkan diri lahir dan batin untuk menjalankan ibadah dengan sebaik-baiknya. Bagi umat Islam, Ramadan adalah bulan penuh rahmat, ampunan, dan pembebasan dari api neraka. Karena itu, menyambut puasa menjadi momen penting untuk menata hati, memperbaiki niat, serta meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan. Bulan puasa adalah waktu di mana pahala dilipatgandakan, doa-doa dikabulkan, dan pintu surga dibuka lebar. Rasulullah SAW memberi teladan bagaimana para sahabat menyambut Ramadan dengan penuh kegembiraan dan persiapan spiritual. Hal ini menunjukkan bahwa menyambut puasa adalah bagian dari ibadah itu sendiri. Keutamaan Ramadan yang Mendorong Umat Islam Menyambut Puasa Ramadan memiliki keutamaan yang tidak dimiliki bulan lainnya. Di dalamnya terdapat malam Lailatul Qadar yang lebih baik daripada seribu bulan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an bahwa malam kemuliaan tersebut memiliki nilai ibadah yang luar biasa besar. Selain itu, Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa yang berpuasa dengan iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni. Keutamaan-keutamaan inilah yang mendorong umat Islam menyambut puasa dengan penuh harapan dan kesungguhan. Membersihkan Hati sebagai Langkah Awal Menyambut Puasa Salah satu cara terbaik menyambut puasa adalah dengan membersihkan hati dari penyakit batin seperti iri, dengki, dendam, dan kesombongan. Hati yang bersih akan memudahkan seseorang merasakan manisnya ibadah dan kekhusyukan dalam berdoa. Memaafkan kesalahan orang lain sebelum Ramadan tiba juga menjadi langkah penting. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk menjaga silaturahmi dan memperbaiki hubungan antarsesama. Dengan hati yang lapang, Ramadan akan dijalani dengan penuh kedamaian. Memperbaiki Niat dan Memperkuat Tekad Ibadah Menyambut puasa juga berarti memperbaiki niat agar ibadah dilakukan semata-mata karena Allah SWT. Puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari perbuatan dosa dan hal-hal yang sia-sia. Menetapkan target ibadah dapat membantu meningkatkan kualitas Ramadan, seperti: Menyelesaikan khatam Al-Qur’an Menjaga shalat berjamaah Memperbanyak sedekah Menghidupkan shalat malam Menghindari perbuatan yang mengurangi pahala puasa Dengan niat yang tulus dan tekad yang kuat, menyambut puasa menjadi momentum perubahan diri menuju pribadi yang lebih baik. Memperbanyak Ilmu agar Ibadah Puasa Lebih Sempurna Persiapan menyambut puasa tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga ilmiah. Memahami fiqih puasa sangat penting agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat. Beberapa hal yang perlu dipahami antara lain: Rukun dan syarat sah puasa Hal-hal yang membatalkan puasa Sunnah-sunnah dalam berpuasa Ketentuan fidyah dan qadha puasa Adab berbuka dan sahur Dengan ilmu yang cukup, seorang Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan yakin. Membiasakan Ibadah Sebelum Ramadan Tiba Para ulama menganjurkan untuk membiasakan ibadah sebelum Ramadan agar tubuh dan jiwa siap menjalani ibadah intensif selama sebulan penuh. Rasulullah SAW sering berpuasa sunnah di bulan Sya’ban sebagai latihan menuju Ramadan. Selain puasa sunnah, membiasakan tilawah Al-Qur’an, dzikir, dan sedekah sejak sebelum Ramadan akan membantu meningkatkan kualitas ibadah saat bulan suci tiba. Dengan demikian, menyambut puasa bukanlah perubahan mendadak, melainkan kelanjutan dari kebiasaan baik yang telah dibangun. Menyambut Puasa dengan Kepedulian Sosial Ramadan adalah bulan kepedulian dan solidaritas. Oleh karena itu, menyambut puasa sebaiknya juga diiringi dengan meningkatkan kepedulian terhadap sesama, terutama fakir miskin dan kaum dhuafa. Bentuk kepedulian sosial dapat dilakukan melalui: Menunaikan zakat dan sedekah Memberi makan orang yang berbuka puasa Membantu tetangga yang membutuhkan Mendukung kegiatan sosial dan kemanusiaan Rasulullah SAW dikenal sebagai pribadi yang paling dermawan, dan kedermawanannya meningkat pada bulan Ramadan. Meneladani sifat tersebut merupakan bagian penting dari menyambut puasa dengan berbagai kebaikan. Menjaga Kesehatan sebagai Persiapan Fisik Menyambut Puasa Selain kesiapan spiritual, kondisi fisik juga perlu diperhatikan. Menjaga pola makan, mengatur waktu tidur, dan mengurangi konsumsi makanan berlebihan dapat membantu tubuh beradaptasi saat berpuasa. Beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan antara lain: Mengurangi konsumsi kafein dan gula berlebih Membiasakan pola makan sehat Menjaga hidrasi tubuh Berolahraga ringan secara rutin Tubuh yang sehat akan membantu seseorang menjalankan ibadah dengan optimal selama Ramadan. Menyambut Puasa sebagai Momentum Perubahan Diri Ramadan bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi kesempatan untuk memperbaiki diri secara menyeluruh. Menyambut puasa dengan tekad perubahan akan menjadikan bulan suci sebagai titik balik menuju kehidupan yang lebih baik. Perubahan yang dapat diupayakan meliputi: Meninggalkan kebiasaan buruk Mengontrol emosi dan ucapan Memperbaiki akhlak Meningkatkan kedisiplinan ibadah Menumbuhkan rasa syukur Dengan kesungguhan, Ramadan dapat menjadi sarana pembentukan karakter Muslim yang lebih bertakwa. Menumbuhkan Rasa Syukur dan Kebahagiaan Menyambut Puasa Umat Islam dianjurkan bergembira menyambut datangnya Ramadan. Kegembiraan ini bukan sekadar perasaan, tetapi bentuk syukur karena Allah masih memberi kesempatan untuk bertemu bulan penuh berkah. Rasa syukur tersebut dapat diwujudkan dengan memperbanyak doa agar diberi kekuatan menjalani ibadah dan memperoleh keberkahan Ramadan. Dengan hati yang penuh syukur, menyambut puasa menjadi pengalaman spiritual yang membahagiakan. Menyambut Puasa dengan Hati yang Siap dan Penuh Kebaikan Menyambut puasa adalah perjalanan spiritual yang dimulai sebelum Ramadan tiba. Dengan membersihkan hati, memperbaiki niat, menambah ilmu, membiasakan ibadah, menjaga kesehatan, serta meningkatkan kepedulian sosial, seorang Muslim dapat memasuki bulan suci dengan kesiapan yang optimal. Ramadan adalah kesempatan emas yang tidak selalu datang kembali. Oleh karena itu, menyambut puasa dengan berbagai kebaikan merupakan wujud kesungguhan dalam meraih ridha Allah SWT. Semoga kita termasuk orang-orang yang dipertemukan dengan Ramadan dalam keadaan siap, menjalankannya dengan penuh keikhlasan, dan keluar darinya sebagai pribadi yang lebih bertakwa. Mari sambut bulan puasa dengan menghadirkan kebaikan yang nyata melalui infak. Setiap rupiah yang kita sisihkan menjadi harapan bagi mereka yang membutuhkan dan penyempurna ibadah kita di bulan suci.
20/02/2026 | Humas BAZNAS RI
Kapan Kita Wajib Menunaikan Zakat
Kapan Kita Wajib Menunaikan Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki posisi istimewa sebagai bentuk penyucian harta. Pertanyaan kapan kita wajib menunaikan zakat menjadi hal penting bagi setiap muslim agar ibadah ini dapat dilakukan dengan tepat dan sesuai tuntunan syariat. Dalam keindahan ajaran Islam, zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga sarana membangun solidaritas sosial dan membantu umat yang membutuhkan. Untuk memahami kapan kita wajib menunaikan zakat, kita perlu mengetahui syarat-syarat zakat, jenis-jenis harta yang wajib dizakati, serta ketentuan nisab dan haul. Dengan penjelasan yang mudah dipahami, artikel ini diharapkan menjadi panduan lengkap bagi umat Islam dalam menjalankan kewajiban zakat. Memahami Makna Zakat dan Kewajibannya Ketika membahas kapan kita wajib menunaikan zakat, langkah awal adalah memahami makna zakat itu sendiri. Zakat secara bahasa berarti penyucian dan pertumbuhan, sedangkan secara syariat zakat merupakan pengeluaran sebagian harta tertentu ketika telah mencapai syarat-syarat tertentu. Dengan memahami definisi ini, seorang muslim dapat mengetahui bahwa zakat tidak hanya kewajiban ritual, tetapi juga hak bagi orang-orang yang berhak menerimanya. Dalam konteks kapan kita wajib menunaikan zakat, kita harus mengetahui bahwa zakat hanya diwajibkan kepada orang Islam yang merdeka dan memiliki harta yang memenuhi syarat. Zakat tidak diberlakukan secara sembarangan, melainkan pada harta yang telah mencapai ketentuan nisab dan haul. Dengan demikian, kewajiban zakat adalah bagian dari kedisiplinan keuangan dalam Islam yang mengatur agar harta tetap bersih dan bermanfaat. Mengetahui kapan kita wajib menunaikan zakat menjadi semakin penting karena zakat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Zakat merupakan ibadah sosial yang melibatkan hubungan antara manusia dan masyarakat. Jika seorang muslim memahami kapan zakat harus ditunaikan, ia tidak akan menunda pengeluarannya dan dapat tepat sasaran dalam membantu mereka yang berhak. Sebagian muslim masih bingung tentang kapan kita wajib menunaikan zakat, terutama karena perbedaan jenis harta yang dimiliki setiap orang. Harta berupa emas, perak, uang, hasil pertanian, hewan ternak, hingga harta perdagangan memiliki ketentuan masing-masing. Karena itu, pemahaman menyeluruh sangat membantu agar kewajiban ini tidak terabaikan. Untuk memperjelas kapan kita wajib menunaikan zakat, umat Islam perlu merujuk pada dalil-dalil yang sahih. Zakat diperintahkan Allah dalam banyak ayat Al-Qur’an dan dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad. Dengan dasar hukum yang kuat, seorang muslim tidak ragu lagi untuk melaksanakan zakat sesuai ketentuan. Syarat-Syarat Wajib Zakat Menentukan kapan kita wajib menunaikan zakat tidak dapat dilepaskan dari syarat-syarat wajib zakat. Syarat pertama adalah Islam. Artinya, zakat tidak diwajibkan kepada non-Muslim. Hal ini menunjukkan bahwa zakat merupakan syariat khas umat Islam sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Syarat kedua dalam mengetahui kapan kita wajib menunaikan zakat adalah bahwa harta tersebut harus dimiliki secara penuh. Kepemilikan sempurna berarti harta berada di bawah kontrol pemiliknya tanpa dihalangi oleh pihak lain. Jika harta masih dalam sengketa atau tidak dapat dipergunakan, maka belum wajib dizakati. Syarat berikutnya dalam menentukan kapan kita wajib menunaikan zakat adalah harta tersebut harus mencapai nisab. Nisab adalah batas minimum jumlah harta yang membuat seseorang menjadi wajib mengeluarkan zakat. Setiap jenis harta memiliki nisab yang berbeda, seperti emas 85 gram dan perak 595 gram. Jika harta belum mencapai nisab, zakat tidak wajib ditunaikan. Syarat penting lainnya yang menentukan kapan kita wajib menunaikan zakat adalah haul, yaitu kepemilikan harta selama satu tahun hijriah. Syarat haul berlaku untuk harta tertentu seperti emas, uang, dan perdagangan. Dengan adanya syarat haul, umat Islam dapat memperkirakan waktu pasti untuk mengeluarkan zakatnya. Dalam kaitannya dengan kapan kita wajib menunaikan zakat, syarat bahwa harta tersebut berkembang atau berpotensi berkembang juga menjadi perhatian. Artinya, harta itu bertambah atau berpotensi memberi keuntungan. Harta yang berkembang menunjukkan bahwa pemiliknya telah mendapat rezeki lebih sehingga ia berkewajiban menunaikan zakat untuk membersihkan hartanya. Menentukan Nisab dan Haul dalam Zakat Penjelasan tentang kapan kita wajib menunaikan zakat selalu berkaitan erat dengan nisab. Nisab ditetapkan berdasarkan standar emas dan perak yang berlaku sejak zaman Nabi. Dengan mengetahui nisab, seorang muslim dapat memastikan apakah hartanya sudah mencapai batas yang mewajibkan zakat atau belum. Untuk uang yang disimpan atau pendapatan yang diterima, perhitungan nisab dalam menentukan kapan kita wajib menunaikan zakat biasanya mengacu pada nilai emas. Jika jumlah uang yang dimiliki setara dengan 85 gram emas, maka zakat menjadi wajib. Hal ini memudahkan umat Islam dalam menilai kewajiban zakat di era modern. Perhitungan haul juga berperan penting dalam menetapkan kapan kita wajib menunaikan zakat. Haul dihitung sejak harta tersebut mencapai nisab. Jika selama satu tahun harta tetap berada di atas nisab, maka pada akhir haul wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Ini adalah ketentuan paling umum untuk zakat mal. Pada harta tertentu seperti hasil pertanian, kapan kita wajib menunaikan zakat tidak memerlukan syarat haul. Zakat hasil pertanian dikeluarkan setiap kali panen. Hal ini menunjukkan perbedaan ketentuan sesuai jenis harta yang ingin dizakati. Islam memberikan aturan yang fleksibel namun tetap jelas. Dengan memahami nisab dan haul, seorang muslim dapat memastikan kapan kita wajib menunaikan zakat tanpa ragu. Ketentuan ini dibuat agar zakat dapat dikeluarkan dengan tepat, sehingga fungsi sosial dan spiritualnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Jenis Harta yang Wajib Dizakati Untuk memahami kapan kita wajib menunaikan zakat, kita harus mengetahui jenis harta apa saja yang termasuk wajib dizakati. Zakat tidak hanya pada emas dan uang, tetapi juga mencakup pertanian, peternakan, hasil perdagangan, dan bahkan rikaz atau harta temuan. Setiap jenis memiliki ketentuan tersendiri. Pada emas dan perak, ketentuan kapan kita wajib menunaikan zakat berlaku jika mencapai nisab 85 gram emas atau 595 gram perak dan dimiliki selama satu haul. Untuk uang, nisabnya disesuaikan dengan nilai emas. Zakat mal seperti ini paling sering ditunaikan oleh masyarakat muslim modern. Dalam zakat perdagangan, penentuan kapan kita wajib menunaikan zakat mengharuskan penilaian seluruh aset dagang di akhir haul. Jika nilai barang dagangan setara atau lebih dari nisab emas, maka zakat 2,5 persen wajib dikeluarkan dari nilai bersihnya. Untuk hasil pertanian, ketentuan kapan kita wajib menunaikan zakat berbeda karena zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen tanpa menunggu haul. Nisabnya adalah lima wasaq atau sekitar 653 kg gabah. Jika sudah mencapai nisab, zakat wajib dikeluarkan sebanyak 5–10 persen tergantung metode pengairan. Zakat hewan ternak juga memiliki ketentuan khusus terkait kapan kita wajib menunaikan zakat. Hewan seperti unta, sapi, dan kambing memiliki nisab masing-masing. Haul juga diterapkan pada ternak yang digembalakan. Ini menunjukkan bahwa Islam mengatur zakat secara detail berdasarkan karakteristik harta. Pentingnya Mengetahui Waktu Wajib Zakat Memahami kapan kita wajib menunaikan zakat sangat penting, karena zakat yang ditunda tanpa alasan syar’i dapat mengurangi keberkahan harta. Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi perintah langsung dari Allah untuk membersihkan harta dari sifat tamak dan ketergantungan pada dunia. Dengan mengetahui kapan kita wajib menunaikan zakat, seorang muslim dapat mengatur hartanya dengan lebih baik. Zakat membantu mengendalikan sifat konsumtif dan menumbuhkan rasa syukur. Ketika seseorang disiplin menunaikan zakat, ia menyadari bahwa sebagian hartanya adalah hak orang lain. Ketepatan waktu dalam menentukan kapan kita wajib menunaikan zakat membuat distribusi zakat dapat berjalan maksimal. Fakir miskin, amil, dan pihak yang berhak menerima zakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung. Dengan begitu, zakat menjadi solusi sosial yang nyata. Menunda kewajiban zakat tanpa sebab dapat berdampak buruk secara spiritual. Karena itu, mengetahui kapan kita wajib menunaikan zakat mendorong seorang muslim untuk lebih bertakwa. Ini mengajarkan bahwa harta hanyalah titipan yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan memahami secara komprehensif kapan kita wajib menunaikan zakat, seorang muslim tidak hanya melaksanakan kewajiban, tetapi juga menjadi bagian dari penyebar keberkahan dalam masyarakat. Inilah keindahan ajaran Islam yang memadukan ibadah dengan kepedulian sosial. Mengetahui kapan kita wajib menunaikan zakat adalah langkah penting agar ibadah ini dilakukan sesuai syariat. Dengan memahami syarat wajib zakat, nisab, haul, dan jenis-jenis harta, seorang muslim dapat melaksanakan zakat dengan benar. Di akhir pembahasan ini, semoga setiap muslim dapat lebih sadar dan disiplin dalam menunaikan zakat sebagai wujud ketaatan kepada Allah.
26/11/2025 | Humas BAZNAS RI
Tentang Zakat
Tentang Zakat
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5) Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103). Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya: harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal; harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya; harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang; harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya; harta tersebut melewati haul; dan pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut: Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Jenis Zakat Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi: 1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 3. Zakat perniagaan Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. 4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. 5. Zakat peternakan dan perikanan Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. 6. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. 7. Zakat perindustrian Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa. 8. Zakat pendapatan dan jasa Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan. 9. Zakat rikaz Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%. Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah: 1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz. Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut: beragama Islam hidup pada saat bulan ramadhan; memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri; (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
18/06/2025 | Humas BAZNAS RI

BAZNAS TV