
Berita Terkini
BAZNAS Siak Salurkan Zakat Konsumtif kepada 44 Mustahik di Kampung Rantau Panjang
Koto Gasib – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan manfaat zakat bagi masyarakat yang membutuhkan. Melalui Program Pendistribusian Zakat Pola Konsumtif Tahap II, BAZNAS Kabupaten Siak menyalurkan bantuan zakat kepada 44 orang fakir, miskin dan dhuafa melalui UPZ Masjid Al Jihad Buatan Port PT. RAPP, Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib.
Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Siak menyalurkan dana zakat sebesar Rp26.400.000 kepada 44 mustahik. Masing-masing penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.
Kegiatan pendistribusian turut dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Siak, H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.I, perwakilan Manajemen PT. RAPP, Penghulu Kampung Rantau Panjang, Ketua UPZ Masjid Al Jihad Rantau Panjang, para Muzaki, serta seluruh mustahik penerima manfaat.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kabupaten Siak, H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.I, menyampaikan bahwa penyaluran zakat merupakan bentuk nyata kepedulian para muzaki yang telah menunaikan kewajibannya dan mempercayakan pengelolaan zakat kepada BAZNAS dan UPZ.
Menurutnya, amanah zakat tersebut harus dikelola dan disalurkan secara tepat sasaran sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
“Kami mengajak kepada seluruh mustahik agar senantiasa mendoakan para muzaki. Semoga Allah SWT memberikan ketenangan, keberkahan dalam kehidupan, dilapangkan rezekinya, serta diberikan kebaikan dunia dan akhirat. Aamiin,” ungkap Samparis.
Ia menambahkan, zakat tidak hanya sebatas bantuan dalam bentuk materi, tetapi juga menjadi sarana untuk mempererat kepedulian, kebersamaan dan ukhuwah antara muzaki dan mustahik. Dengan pengelolaan zakat yang amanah dan pendistribusian yang tepat sasaran, diharapkan bantuan tersebut mampu meringankan beban kebutuhan masyarakat.
Program Pendistribusian Zakat Pola Konsumtif merupakan salah satu upaya BAZNAS Kabupaten Siak dalam memberikan manfaat zakat secara langsung kepada masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kondisi membutuhkan.
Pada kesempatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Siak juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para muzaki yang telah menunaikan zakat melalui BAZNAS dan UPZ, serta kepada UPZ Masjid Al Jihad Rantau Panjang, PT. RAPP, Pemerintah Kampung Rantau Panjang, dan seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan tersebut.
“Semoga setiap zakat yang ditunaikan menjadi amal ibadah yang diterima Allah SWT dan menjadi keberkahan bagi para muzaki, keluarga, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaannya,” tutup Samparis.
Melalui program ini, BAZNAS Kabupaten Siak terus berkomitmen untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pendistribusian zakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat fakir, miskin dan dhuafa, sekaligus menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian di tengah masyarakat Kabupaten Siak.
08/09/2026 | Humas BAZNAS Siak
BAZNAS Kabupaten Siak Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Mahasiswa Binaan STAI SUSHA yang Lulus Seleksi Program SKSS
Siak – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak melaksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian mahasiswa binaan bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi Program Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS) di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) SUSHA Siak. Kegiatan berlangsung di Kantor BAZNAS Kabupaten Siak.
Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Program SKSS sebagai bentuk komitmen BAZNAS Kabupaten Siak dalam memberikan akses dan dukungan pendidikan bagi generasi muda dari keluarga yang membutuhkan.
Penandatanganan perjanjian tersebut dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Siak, H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.I, Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi dan Umum, Rojikin, S.Ag., M.H., Kabid Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Siak, perwakilan STAI SUSHA Siak, mahasiswa penerima manfaat, serta orang tua mahasiswa.
Dalam kesempatan tersebut, para mahasiswa binaan menandatangani perjanjian sebagai bentuk komitmen untuk mengikuti program dengan penuh tanggung jawab serta bersungguh-sungguh dalam menjalani proses pendidikan di STAI SUSHA Siak.
Ketua BAZNAS Kabupaten Siak, H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.I, menyampaikan bahwa Program SKSS merupakan salah satu bentuk pendayagunaan zakat di bidang pendidikan. Program ini diharapkan dapat membantu mahasiswa dari keluarga mustahik untuk memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan tinggi dan meraih cita-cita.
“Kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Belajarlah dengan sungguh-sungguh, jaga nama baik keluarga, kampus, dan BAZNAS Kabupaten Siak. Semoga ilmu yang diperoleh nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” pesannya.
Selain menjadi bentuk dukungan biaya pendidikan, Program SKSS juga diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang memiliki ilmu pengetahuan, berakhlak, mandiri, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat serta pembangunan Kabupaten Siak.
BAZNAS Kabupaten Siak terus berkomitmen mengelola dan mendayagunakan zakat secara amanah dan tepat sasaran, sehingga zakat yang ditunaikan para muzaki dapat memberikan manfaat nyata, termasuk dalam membuka kesempatan pendidikan bagi generasi penerus.
Semoga para mahasiswa binaan SKSS dapat menjalani pendidikan dengan lancar, berprestasi, dan kelak menjadi generasi yang membanggakan serta bermanfaat bagi umat dan masyarakat.
08/09/2026 | Humas BAZNAS Siak
BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Kampung Rawang Air Putih
Siak — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak melalui Program Siak Peduli dan BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat yang tertimpa musibah. Kali ini, BAZNAS Kabupaten Siak menyalurkan bantuan kepada Heri Jumhadi, warga Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, yang menjadi korban musibah kebakaran rumah.
Bantuan berupa uang tunai sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) diserahkan langsung oleh Staf Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Siak kepada keluarga korban. Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian BAZNAS kepada masyarakat yang sedang menghadapi musibah sekaligus sebagai upaya meringankan beban keluarga yang terdampak.
Musibah kebakaran yang menimpa rumah Heri Jumhadi diduga disebabkan oleh korsleting arus listrik. Peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian material dan berdampak terhadap kondisi kehidupan keluarga korban.
Dalam kesempatan tersebut, melalui staf yang menyerahkan bantuan, Ketua BAZNAS Kabupaten Siak, H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.I, menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas musibah yang dialami keluarga Heri Jumhadi.
“BAZNAS Kabupaten Siak turut prihatin atas musibah kebakaran yang menimpa keluarga Bapak Heri Jumhadi. Semoga bantuan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga dan menjadi bentuk kepedulian dari para muzaki yang menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa musibah merupakan sesuatu yang tidak pernah diharapkan oleh siapa pun. Namun, setiap ujian yang datang diharapkan dapat menjadi penguat dan membawa hikmah bagi keluarga yang mengalaminya.
“Semoga keluarga diberikan ketabahan, kesabaran, dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini. Mudah-mudahan Allah SWT menggantikan apa yang telah hilang dengan sesuatu yang lebih baik serta memberikan keberkahan dan kemudahan bagi keluarga,” tambahnya.
Melalui Program Siak Peduli dan BAZNAS Tanggap Bencana, BAZNAS Kabupaten Siak berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya membantu masyarakat yang membutuhkan dan terdampak berbagai musibah.
Bantuan yang diberikan diharapkan tidak hanya dapat meringankan beban secara materi, tetapi juga menjadi penyemangat bagi keluarga korban agar dapat bangkit dan kembali menjalani kehidupan dengan penuh ketabahan.
BAZNAS Kabupaten Siak juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh muzaki dan masyarakat yang telah menunaikan zakat melalui BAZNAS. Zakat yang ditunaikan merupakan amanah yang terus disalurkan kepada para mustahik dan masyarakat yang membutuhkan.
Semoga bantuan ini memberikan manfaat dan menjadi keberkahan bagi keluarga penerima. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan, kesabaran, serta mengganti setiap kehilangan dengan kebaikan yang lebih besar.
08/09/2026 | Humas BAZNAS Siak
Agenda Pimpinan

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Siak Ikuti Kegiatan BAZNAS Strategic Development Bersama Pimpinan BAZNAS Se-Provinsi Riau
Pekanbaru – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak mengikuti kegiatan BAZNAS Strategic Development yang diikuti oleh pimpinan BAZNAS kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Kegiatan ini diselenggarakan oleh BAZNAS Provinsi Riau di Pekanbaru sebagai wadah penguatan strategi, peningkatan tata kelola, serta pengembangan kelembagaan BAZNAS dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Siak hadir bersama jajaran pimpinan yang terdiri dari Ketua BAZNAS Kabupaten Siak H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.I, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Syukron Wahib, M.Pd, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan H. Sukijo, Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan H. Moch. Showwam Amin, serta Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi dan Umum Rojikin, S.Ag., MH.
Kegiatan BAZNAS Strategic Development menjadi momentum penting bagi para pimpinan BAZNAS se-Provinsi Riau untuk memperkuat sinergi, berbagi pengalaman, serta menyusun langkah strategis dalam menghadapi tantangan pengelolaan zakat ke depan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh BAZNAS kabupaten/kota di Provinsi Riau semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat sistem tata kelola yang profesional dan transparan, serta menghadirkan program-program pemberdayaan yang memberikan manfaat lebih luas bagi para mustahik.
Ketua BAZNAS Kabupaten Siak H. Samparis Bin Tatan menyampaikan bahwa kegiatan strategis seperti ini menjadi kesempatan untuk memperkuat koordinasi antar BAZNAS sekaligus meningkatkan inovasi dalam pengelolaan ZIS agar semakin berdampak bagi masyarakat.
“Kolaborasi dan peningkatan kapasitas kelembagaan menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan mampu memberikan perubahan nyata bagi umat,” ujarnya.
BAZNAS Kabupaten Siak berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan zakat melalui penguatan manajemen, inovasi program, serta sinergi bersama berbagai pihak dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
14-07-2026 | Humas BAZNAS Siak

BAZNAS Kabupaten Siak Ikuti Rapat Kerja Teknis Pendistribusian dan Pendayagunaan se-Provinsi Riau Tahun 2026
Pekanbaru — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS se-Provinsi Riau Tahun 2026 yang dilaksanakan di Pekanbaru.
Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Siak diwakili oleh Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan H. Sukijo, bersama Kepala Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Andreas Supriadi, S.I.Kom.
Rakernis ini menjadi forum strategis dalam memperkuat sinergi antar BAZNAS kabupaten/kota se-Provinsi Riau, khususnya dalam meningkatkan efektivitas program pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan penguatan terkait kebijakan, strategi, serta inovasi program dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mustahik secara berkelanjutan. Selain itu, Rakernis juga menjadi ajang berbagi pengalaman dan praktik terbaik antar daerah dalam pengelolaan program pemberdayaan.
Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Siak H. Sukijo menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam Rakernis ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam merancang program yang lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Melalui Rakernis ini, kami mendapatkan banyak wawasan dan strategi baru yang akan diterapkan dalam program pendistribusian dan pendayagunaan di Kabupaten Siak, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujarnya.
BAZNAS Kabupaten Siak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat melalui program-program yang inovatif, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi umat.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi serta mendorong optimalisasi peran BAZNAS dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Riau.
05-05-2026 | Humas BAZNAS Siak

Ketua BAZNAS Kabupaten Siak Terima Silaturahmi PT Praja Putra Wangsa
Siak, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak, H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.I, menerima kunjungan silaturahmi dari PT Praja Putra Wangsa dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membahas peluang kerja sama program sosial dan layanan pendukung kegiatan BAZNAS Kabupaten Siak.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas beberapa potensi kerja sama, di antaranya dalam bidang pengamanan (security), tenaga kebersihan atau cleaning service (CS), serta konsultan Rumah Layak Huni yang mendukung program pendayagunaan dan pembangunan rumah bagi masyarakat kurang mampu.
Ketua BAZNAS Kabupaten Siak menyampaikan bahwa kerja sama dengan pihak swasta sangat penting untuk menunjang kelancaran pelaksanaan program-program BAZNAS, khususnya yang berkaitan dengan layanan operasional dan program sosial berbasis pemberdayaan masyarakat.
“Kami menyambut baik silaturahmi dan tawaran kerja sama dari PT Praja Putra Wangsa. Sinergi ini diharapkan dapat mendukung efektivitas program BAZNAS, baik dari sisi pelayanan, keamanan, kebersihan, maupun pelaksanaan program Rumah Layak Huni bagi mustahik,” ujar H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.I.
Pihak PT Praja Putra Wangsa juga memaparkan profil perusahaan serta pengalaman dalam penyediaan jasa pengamanan, tenaga kebersihan, dan layanan konsultasi teknis, serta menyatakan kesiapan untuk mendukung program-program sosial yang dijalankan BAZNAS Kabupaten Siak.
Silaturahmi ini diharapkan menjadi langkah awal terbangunnya kemitraan strategis antara BAZNAS Kabupaten Siak dan PT Praja Putra Wangsa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan memperluas manfaat program bagi masyarakat Kabupaten Siak.
29-01-2026 | Humas BAZNAS Siak
Berita Pendistribusian

BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Bantuan Biaya Hidup kepada Warga Kelurahan Simpan
Kandis – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak menyalurkan bantuan biaya hidup kepada Rahmad Rahul Alamsyah, warga Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, yang mengalami kesulitan ekonomi akibat tidak dapat bekerja setelah mengalami kecelakaan sekitar satu tahun yang lalu.
Bantuan sebesar Rp1.000.000 diserahkan secara langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Siak, H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.I, sebagai bentuk kepedulian BAZNAS terhadap masyarakat yang sedang menghadapi kondisi sulit dan membutuhkan dukungan.
Ketua BAZNAS Kabupaten Siak, H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.I, mengatakan bahwa zakat yang dititipkan oleh para muzaki melalui BAZNAS diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang sedang mengalami musibah dan kehilangan kemampuan untuk bekerja.
"Kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari Saudara Rahmad Rahul Alamsyah dan keluarganya. Semoga Allah SWT memberikan kesembuhan, kekuatan, serta kemudahan agar beliau dapat kembali beraktivitas seperti sediakala," ujar H. Samparis.
Rahmad Rahul Alamsyah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada BAZNAS Kabupaten Siak serta para muzaki yang telah menyalurkan zakat melalui BAZNAS. Ia mengaku bantuan tersebut sangat berarti untuk membantu memenuhi kebutuhan hidupnya, mengingat hingga kini dirinya masih belum dapat bekerja akibat dampak kecelakaan yang dialaminya satu tahun lalu.
Melalui program bantuan biaya hidup, BAZNAS Kabupaten Siak terus berkomitmen menghadirkan manfaat zakat bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya mustahik yang mengalami kesulitan ekonomi akibat sakit, musibah, maupun kondisi lain yang menghambat mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup.
07/07/2026 | Humas BAZNAS Siak

Sembilan Tahun Terbaring Stroke, Tangis Haru Ibu Painem Pecah Saat Terima Bantuan Kursi Roda Program Siak Sehat BAZNAS Kabupaten Siak
Bungaraya – Suasana haru menyelimuti kediaman Ibu Painem (70), warga Kampung Langsat Permai, Kecamatan Bungaraya, saat menerima bantuan kursi roda dari Program Siak Sehat BAZNAS Kabupaten Siak, Jumat (22/5). Air mata kebahagiaan tak mampu dibendung ketika dirinya untuk pertama kalinya mencoba kursi roda yang akan membantunya beraktivitas setelah bertahun-tahun hanya terbaring akibat penyakit stroke.
Selama kurang lebih sembilan tahun, Ibu Painem harus berjuang melawan stroke yang membatasi hampir seluruh aktivitasnya. Kondisi tersebut membuat dirinya lebih banyak menghabiskan waktu di tempat tidur dan bergantung pada bantuan keluarga untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Keterbatasan ekonomi yang dialami keluarga juga menjadi kendala dalam memenuhi kebutuhan alat bantu kesehatan yang layak.
Melihat kondisi tersebut, BAZNAS Kabupaten Siak melalui Program Siak Sehat menyalurkan bantuan kursi roda sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya lansia dan warga kurang mampu yang mengalami sakit menahun.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan mobilitas Ibu Painem sehingga dapat beraktivitas dengan lebih nyaman, berinteraksi dengan lingkungan sekitar, serta menikmati waktu di luar rumah yang selama ini sulit dilakukan.
"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada BAZNAS Kabupaten Siak serta para muzakki yang telah memberikan bantuan ini. Selama sembilan tahun ibu hanya bisa terbaring karena stroke. Alhamdulillah, sekarang ibu sudah memiliki kursi roda yang sangat membantu. Kami bisa mengajak ibu berjemur dan menikmati udara segar di luar rumah," ujar salah satu anggota keluarga dengan penuh haru.
Program Siak Sehat merupakan salah satu program unggulan BAZNAS Kabupaten Siak yang berfokus pada peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Melalui dana zakat, infak, dan sedekah yang dipercayakan oleh para muzakki, BAZNAS terus berupaya menghadirkan bantuan yang tepat sasaran, mulai dari bantuan biaya pengobatan, alat kesehatan, hingga pendampingan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selain menyalurkan bantuan, BAZNAS Kabupaten Siak juga aktif melakukan pendataan dan penjangkauan langsung ke lapangan guna memastikan masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh layanan secara cepat dan tepat. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS untuk menghadirkan manfaat zakat yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dengan adanya bantuan kursi roda ini, diharapkan dapat meringankan beban keluarga serta memberikan semangat dan harapan baru bagi Ibu Painem untuk menjalani hari-harinya dengan lebih baik. Bantuan tersebut juga menjadi bukti bahwa zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan kepedulian dan kebahagiaan bagi mereka yang sedang berjuang menghadapi keterbatasan.
Terima kasih kepada seluruh muzakki yang telah menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Siak. Semoga setiap kebaikan yang diberikan menjadi amal jariyah dan membawa keberkahan bagi semua.
26/05/2026 | Humas BAZNAS Siak

Pak Empang, Lansia 95 Tahun di Bungaraya Akhirnya Miliki Kursi Roda melalui BAZNAS Kabupaten Siak
Bungaraya – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat melalui Program Siak Sehat dengan menyalurkan bantuan kursi roda kepada Bapak Empang (95), warga Kampung Langsat Permai, Kecamatan Bungaraya, Jumat (22/5).
Bantuan tersebut menjadi harapan baru bagi Pak Empang dan keluarganya. Selama lebih dari tiga tahun terakhir, Pak Empang hanya dapat terbaring di tempat tidur akibat mengalami patah tulang pinggul yang membatasi aktivitas dan mobilitasnya sehari-hari. Kondisi ekonomi keluarga yang terbatas membuat kebutuhan akan kursi roda belum dapat terpenuhi hingga akhirnya mendapat bantuan dari BAZNAS Kabupaten Siak.
Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Kabupaten Siak dalam menghadirkan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui Program Siak Sehat. Dengan adanya kursi roda tersebut, Pak Empang kini memiliki kesempatan untuk beraktivitas di luar tempat tidur, berinteraksi dengan lingkungan sekitar, serta menjalani hari-harinya dengan lebih nyaman.
"Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BAZNAS Kabupaten Siak dan para muzakki yang telah membantu. Sudah lebih dari tiga tahun Bapak mengalami patah tulang pinggul dan hanya bisa terbaring di tempat tidur. Alhamdulillah, hari ini Bapak akhirnya memiliki kursi roda yang sangat bermanfaat bagi beliau," ungkap salah satu anggota keluarga Pak Empang dengan penuh rasa syukur.
BAZNAS Kabupaten Siak berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga sekaligus meningkatkan kualitas hidup Pak Empang di usia senjanya. Kehadiran kursi roda ini tidak hanya menjadi alat bantu mobilitas, tetapi juga menjadi sarana untuk menghadirkan semangat dan kebahagiaan baru bagi penerimanya.
Program Siak Sehat merupakan salah satu program unggulan BAZNAS Kabupaten Siak yang berfokus pada pelayanan kesehatan masyarakat, mulai dari bantuan biaya pengobatan, alat kesehatan, hingga kebutuhan penunjang kesehatan lainnya. Program ini didanai dari zakat, infak, dan sedekah yang ditunaikan oleh para muzakki melalui BAZNAS Kabupaten Siak.
Melalui program tersebut, BAZNAS Kabupaten Siak terus berupaya menjangkau masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang mengalami keterbatasan ekonomi dan kesehatan. Diharapkan, bantuan yang disalurkan dapat memberikan manfaat yang nyata serta menjadi wujud hadirnya zakat dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Terima kasih kepada seluruh muzakki yang telah mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS Kabupaten Siak. Semoga setiap kebaikan yang diberikan menjadi amal jariyah dan membawa keberkahan bagi semua.
26/05/2026 | Humas BAZNAS Siak
Artikel Terbaru
Menyambut Bulan Puasa dengan Berbagai Kebaikan
Menyambut puasa bukan sekadar menunggu datangnya bulan Ramadan, tetapi merupakan proses mempersiapkan diri lahir dan batin untuk menjalankan ibadah dengan sebaik-baiknya. Bagi umat Islam, Ramadan adalah bulan penuh rahmat, ampunan, dan pembebasan dari api neraka. Karena itu, menyambut puasa menjadi momen penting untuk menata hati, memperbaiki niat, serta meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan.
Bulan puasa adalah waktu di mana pahala dilipatgandakan, doa-doa dikabulkan, dan pintu surga dibuka lebar. Rasulullah SAW memberi teladan bagaimana para sahabat menyambut Ramadan dengan penuh kegembiraan dan persiapan spiritual. Hal ini menunjukkan bahwa menyambut puasa adalah bagian dari ibadah itu sendiri.
Keutamaan Ramadan yang Mendorong Umat Islam Menyambut Puasa
Ramadan memiliki keutamaan yang tidak dimiliki bulan lainnya. Di dalamnya terdapat malam Lailatul Qadar yang lebih baik daripada seribu bulan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an bahwa malam kemuliaan tersebut memiliki nilai ibadah yang luar biasa besar.
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa yang berpuasa dengan iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni. Keutamaan-keutamaan inilah yang mendorong umat Islam menyambut puasa dengan penuh harapan dan kesungguhan.
Membersihkan Hati sebagai Langkah Awal Menyambut Puasa
Salah satu cara terbaik menyambut puasa adalah dengan membersihkan hati dari penyakit batin seperti iri, dengki, dendam, dan kesombongan. Hati yang bersih akan memudahkan seseorang merasakan manisnya ibadah dan kekhusyukan dalam berdoa.
Memaafkan kesalahan orang lain sebelum Ramadan tiba juga menjadi langkah penting. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk menjaga silaturahmi dan memperbaiki hubungan antarsesama. Dengan hati yang lapang, Ramadan akan dijalani dengan penuh kedamaian.
Memperbaiki Niat dan Memperkuat Tekad Ibadah
Menyambut puasa juga berarti memperbaiki niat agar ibadah dilakukan semata-mata karena Allah SWT. Puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari perbuatan dosa dan hal-hal yang sia-sia.
Menetapkan target ibadah dapat membantu meningkatkan kualitas Ramadan, seperti:
Menyelesaikan khatam Al-Qur’an
Menjaga shalat berjamaah
Memperbanyak sedekah
Menghidupkan shalat malam
Menghindari perbuatan yang mengurangi pahala puasa
Dengan niat yang tulus dan tekad yang kuat, menyambut puasa menjadi momentum perubahan diri menuju pribadi yang lebih baik.
Memperbanyak Ilmu agar Ibadah Puasa Lebih Sempurna
Persiapan menyambut puasa tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga ilmiah. Memahami fiqih puasa sangat penting agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat.
Beberapa hal yang perlu dipahami antara lain:
Rukun dan syarat sah puasa
Hal-hal yang membatalkan puasa
Sunnah-sunnah dalam berpuasa
Ketentuan fidyah dan qadha puasa
Adab berbuka dan sahur
Dengan ilmu yang cukup, seorang Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan yakin.
Membiasakan Ibadah Sebelum Ramadan Tiba
Para ulama menganjurkan untuk membiasakan ibadah sebelum Ramadan agar tubuh dan jiwa siap menjalani ibadah intensif selama sebulan penuh. Rasulullah SAW sering berpuasa sunnah di bulan Sya’ban sebagai latihan menuju Ramadan.
Selain puasa sunnah, membiasakan tilawah Al-Qur’an, dzikir, dan sedekah sejak sebelum Ramadan akan membantu meningkatkan kualitas ibadah saat bulan suci tiba. Dengan demikian, menyambut puasa bukanlah perubahan mendadak, melainkan kelanjutan dari kebiasaan baik yang telah dibangun.
Menyambut Puasa dengan Kepedulian Sosial
Ramadan adalah bulan kepedulian dan solidaritas. Oleh karena itu, menyambut puasa sebaiknya juga diiringi dengan meningkatkan kepedulian terhadap sesama, terutama fakir miskin dan kaum dhuafa.
Bentuk kepedulian sosial dapat dilakukan melalui:
Menunaikan zakat dan sedekah
Memberi makan orang yang berbuka puasa
Membantu tetangga yang membutuhkan
Mendukung kegiatan sosial dan kemanusiaan
Rasulullah SAW dikenal sebagai pribadi yang paling dermawan, dan kedermawanannya meningkat pada bulan Ramadan. Meneladani sifat tersebut merupakan bagian penting dari menyambut puasa dengan berbagai kebaikan.
Menjaga Kesehatan sebagai Persiapan Fisik Menyambut Puasa
Selain kesiapan spiritual, kondisi fisik juga perlu diperhatikan. Menjaga pola makan, mengatur waktu tidur, dan mengurangi konsumsi makanan berlebihan dapat membantu tubuh beradaptasi saat berpuasa.
Beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan antara lain:
Mengurangi konsumsi kafein dan gula berlebih
Membiasakan pola makan sehat
Menjaga hidrasi tubuh
Berolahraga ringan secara rutin
Tubuh yang sehat akan membantu seseorang menjalankan ibadah dengan optimal selama Ramadan.
Menyambut Puasa sebagai Momentum Perubahan Diri
Ramadan bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi kesempatan untuk memperbaiki diri secara menyeluruh. Menyambut puasa dengan tekad perubahan akan menjadikan bulan suci sebagai titik balik menuju kehidupan yang lebih baik.
Perubahan yang dapat diupayakan meliputi:
Meninggalkan kebiasaan buruk
Mengontrol emosi dan ucapan
Memperbaiki akhlak
Meningkatkan kedisiplinan ibadah
Menumbuhkan rasa syukur
Dengan kesungguhan, Ramadan dapat menjadi sarana pembentukan karakter Muslim yang lebih bertakwa.
Menumbuhkan Rasa Syukur dan Kebahagiaan Menyambut Puasa
Umat Islam dianjurkan bergembira menyambut datangnya Ramadan. Kegembiraan ini bukan sekadar perasaan, tetapi bentuk syukur karena Allah masih memberi kesempatan untuk bertemu bulan penuh berkah.
Rasa syukur tersebut dapat diwujudkan dengan memperbanyak doa agar diberi kekuatan menjalani ibadah dan memperoleh keberkahan Ramadan. Dengan hati yang penuh syukur, menyambut puasa menjadi pengalaman spiritual yang membahagiakan.
Menyambut Puasa dengan Hati yang Siap dan Penuh Kebaikan
Menyambut puasa adalah perjalanan spiritual yang dimulai sebelum Ramadan tiba. Dengan membersihkan hati, memperbaiki niat, menambah ilmu, membiasakan ibadah, menjaga kesehatan, serta meningkatkan kepedulian sosial, seorang Muslim dapat memasuki bulan suci dengan kesiapan yang optimal.
Ramadan adalah kesempatan emas yang tidak selalu datang kembali. Oleh karena itu, menyambut puasa dengan berbagai kebaikan merupakan wujud kesungguhan dalam meraih ridha Allah SWT. Semoga kita termasuk orang-orang yang dipertemukan dengan Ramadan dalam keadaan siap, menjalankannya dengan penuh keikhlasan, dan keluar darinya sebagai pribadi yang lebih bertakwa.
Mari sambut bulan puasa dengan menghadirkan kebaikan yang nyata melalui infak. Setiap rupiah yang kita sisihkan menjadi harapan bagi mereka yang membutuhkan dan penyempurna ibadah kita di bulan suci.
20/02/2026 | Humas BAZNAS RI
Kapan Kita Wajib Menunaikan Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki posisi istimewa sebagai bentuk penyucian harta. Pertanyaan kapan kita wajib menunaikan zakat menjadi hal penting bagi setiap muslim agar ibadah ini dapat dilakukan dengan tepat dan sesuai tuntunan syariat. Dalam keindahan ajaran Islam, zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga sarana membangun solidaritas sosial dan membantu umat yang membutuhkan.
Untuk memahami kapan kita wajib menunaikan zakat, kita perlu mengetahui syarat-syarat zakat, jenis-jenis harta yang wajib dizakati, serta ketentuan nisab dan haul. Dengan penjelasan yang mudah dipahami, artikel ini diharapkan menjadi panduan lengkap bagi umat Islam dalam menjalankan kewajiban zakat.
Memahami Makna Zakat dan Kewajibannya
Ketika membahas kapan kita wajib menunaikan zakat, langkah awal adalah memahami makna zakat itu sendiri. Zakat secara bahasa berarti penyucian dan pertumbuhan, sedangkan secara syariat zakat merupakan pengeluaran sebagian harta tertentu ketika telah mencapai syarat-syarat tertentu. Dengan memahami definisi ini, seorang muslim dapat mengetahui bahwa zakat tidak hanya kewajiban ritual, tetapi juga hak bagi orang-orang yang berhak menerimanya.
Dalam konteks kapan kita wajib menunaikan zakat, kita harus mengetahui bahwa zakat hanya diwajibkan kepada orang Islam yang merdeka dan memiliki harta yang memenuhi syarat. Zakat tidak diberlakukan secara sembarangan, melainkan pada harta yang telah mencapai ketentuan nisab dan haul. Dengan demikian, kewajiban zakat adalah bagian dari kedisiplinan keuangan dalam Islam yang mengatur agar harta tetap bersih dan bermanfaat.
Mengetahui kapan kita wajib menunaikan zakat menjadi semakin penting karena zakat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Zakat merupakan ibadah sosial yang melibatkan hubungan antara manusia dan masyarakat. Jika seorang muslim memahami kapan zakat harus ditunaikan, ia tidak akan menunda pengeluarannya dan dapat tepat sasaran dalam membantu mereka yang berhak.
Sebagian muslim masih bingung tentang kapan kita wajib menunaikan zakat, terutama karena perbedaan jenis harta yang dimiliki setiap orang. Harta berupa emas, perak, uang, hasil pertanian, hewan ternak, hingga harta perdagangan memiliki ketentuan masing-masing. Karena itu, pemahaman menyeluruh sangat membantu agar kewajiban ini tidak terabaikan.
Untuk memperjelas kapan kita wajib menunaikan zakat, umat Islam perlu merujuk pada dalil-dalil yang sahih. Zakat diperintahkan Allah dalam banyak ayat Al-Qur’an dan dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad. Dengan dasar hukum yang kuat, seorang muslim tidak ragu lagi untuk melaksanakan zakat sesuai ketentuan.
Syarat-Syarat Wajib Zakat
Menentukan kapan kita wajib menunaikan zakat tidak dapat dilepaskan dari syarat-syarat wajib zakat. Syarat pertama adalah Islam. Artinya, zakat tidak diwajibkan kepada non-Muslim. Hal ini menunjukkan bahwa zakat merupakan syariat khas umat Islam sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.
Syarat kedua dalam mengetahui kapan kita wajib menunaikan zakat adalah bahwa harta tersebut harus dimiliki secara penuh. Kepemilikan sempurna berarti harta berada di bawah kontrol pemiliknya tanpa dihalangi oleh pihak lain. Jika harta masih dalam sengketa atau tidak dapat dipergunakan, maka belum wajib dizakati.
Syarat berikutnya dalam menentukan kapan kita wajib menunaikan zakat adalah harta tersebut harus mencapai nisab. Nisab adalah batas minimum jumlah harta yang membuat seseorang menjadi wajib mengeluarkan zakat. Setiap jenis harta memiliki nisab yang berbeda, seperti emas 85 gram dan perak 595 gram. Jika harta belum mencapai nisab, zakat tidak wajib ditunaikan.
Syarat penting lainnya yang menentukan kapan kita wajib menunaikan zakat adalah haul, yaitu kepemilikan harta selama satu tahun hijriah. Syarat haul berlaku untuk harta tertentu seperti emas, uang, dan perdagangan. Dengan adanya syarat haul, umat Islam dapat memperkirakan waktu pasti untuk mengeluarkan zakatnya.
Dalam kaitannya dengan kapan kita wajib menunaikan zakat, syarat bahwa harta tersebut berkembang atau berpotensi berkembang juga menjadi perhatian. Artinya, harta itu bertambah atau berpotensi memberi keuntungan. Harta yang berkembang menunjukkan bahwa pemiliknya telah mendapat rezeki lebih sehingga ia berkewajiban menunaikan zakat untuk membersihkan hartanya.
Menentukan Nisab dan Haul dalam Zakat
Penjelasan tentang kapan kita wajib menunaikan zakat selalu berkaitan erat dengan nisab. Nisab ditetapkan berdasarkan standar emas dan perak yang berlaku sejak zaman Nabi. Dengan mengetahui nisab, seorang muslim dapat memastikan apakah hartanya sudah mencapai batas yang mewajibkan zakat atau belum.
Untuk uang yang disimpan atau pendapatan yang diterima, perhitungan nisab dalam menentukan kapan kita wajib menunaikan zakat biasanya mengacu pada nilai emas. Jika jumlah uang yang dimiliki setara dengan 85 gram emas, maka zakat menjadi wajib. Hal ini memudahkan umat Islam dalam menilai kewajiban zakat di era modern.
Perhitungan haul juga berperan penting dalam menetapkan kapan kita wajib menunaikan zakat. Haul dihitung sejak harta tersebut mencapai nisab. Jika selama satu tahun harta tetap berada di atas nisab, maka pada akhir haul wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Ini adalah ketentuan paling umum untuk zakat mal.
Pada harta tertentu seperti hasil pertanian, kapan kita wajib menunaikan zakat tidak memerlukan syarat haul. Zakat hasil pertanian dikeluarkan setiap kali panen. Hal ini menunjukkan perbedaan ketentuan sesuai jenis harta yang ingin dizakati. Islam memberikan aturan yang fleksibel namun tetap jelas.
Dengan memahami nisab dan haul, seorang muslim dapat memastikan kapan kita wajib menunaikan zakat tanpa ragu. Ketentuan ini dibuat agar zakat dapat dikeluarkan dengan tepat, sehingga fungsi sosial dan spiritualnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Untuk memahami kapan kita wajib menunaikan zakat, kita harus mengetahui jenis harta apa saja yang termasuk wajib dizakati. Zakat tidak hanya pada emas dan uang, tetapi juga mencakup pertanian, peternakan, hasil perdagangan, dan bahkan rikaz atau harta temuan. Setiap jenis memiliki ketentuan tersendiri.
Pada emas dan perak, ketentuan kapan kita wajib menunaikan zakat berlaku jika mencapai nisab 85 gram emas atau 595 gram perak dan dimiliki selama satu haul. Untuk uang, nisabnya disesuaikan dengan nilai emas. Zakat mal seperti ini paling sering ditunaikan oleh masyarakat muslim modern.
Dalam zakat perdagangan, penentuan kapan kita wajib menunaikan zakat mengharuskan penilaian seluruh aset dagang di akhir haul. Jika nilai barang dagangan setara atau lebih dari nisab emas, maka zakat 2,5 persen wajib dikeluarkan dari nilai bersihnya.
Untuk hasil pertanian, ketentuan kapan kita wajib menunaikan zakat berbeda karena zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen tanpa menunggu haul. Nisabnya adalah lima wasaq atau sekitar 653 kg gabah. Jika sudah mencapai nisab, zakat wajib dikeluarkan sebanyak 5–10 persen tergantung metode pengairan.
Zakat hewan ternak juga memiliki ketentuan khusus terkait kapan kita wajib menunaikan zakat. Hewan seperti unta, sapi, dan kambing memiliki nisab masing-masing. Haul juga diterapkan pada ternak yang digembalakan. Ini menunjukkan bahwa Islam mengatur zakat secara detail berdasarkan karakteristik harta.
Pentingnya Mengetahui Waktu Wajib Zakat
Memahami kapan kita wajib menunaikan zakat sangat penting, karena zakat yang ditunda tanpa alasan syar’i dapat mengurangi keberkahan harta. Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi perintah langsung dari Allah untuk membersihkan harta dari sifat tamak dan ketergantungan pada dunia.
Dengan mengetahui kapan kita wajib menunaikan zakat, seorang muslim dapat mengatur hartanya dengan lebih baik. Zakat membantu mengendalikan sifat konsumtif dan menumbuhkan rasa syukur. Ketika seseorang disiplin menunaikan zakat, ia menyadari bahwa sebagian hartanya adalah hak orang lain.
Ketepatan waktu dalam menentukan kapan kita wajib menunaikan zakat membuat distribusi zakat dapat berjalan maksimal. Fakir miskin, amil, dan pihak yang berhak menerima zakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung. Dengan begitu, zakat menjadi solusi sosial yang nyata.
Menunda kewajiban zakat tanpa sebab dapat berdampak buruk secara spiritual. Karena itu, mengetahui kapan kita wajib menunaikan zakat mendorong seorang muslim untuk lebih bertakwa. Ini mengajarkan bahwa harta hanyalah titipan yang harus dipertanggungjawabkan.
Dengan memahami secara komprehensif kapan kita wajib menunaikan zakat, seorang muslim tidak hanya melaksanakan kewajiban, tetapi juga menjadi bagian dari penyebar keberkahan dalam masyarakat. Inilah keindahan ajaran Islam yang memadukan ibadah dengan kepedulian sosial.
Mengetahui kapan kita wajib menunaikan zakat adalah langkah penting agar ibadah ini dilakukan sesuai syariat. Dengan memahami syarat wajib zakat, nisab, haul, dan jenis-jenis harta, seorang muslim dapat melaksanakan zakat dengan benar. Di akhir pembahasan ini, semoga setiap muslim dapat lebih sadar dan disiplin dalam menunaikan zakat sebagai wujud ketaatan kepada Allah.
26/11/2025 | Humas BAZNAS RI
Tentang Zakat
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
harta tersebut melewati haul; dan
pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Jenis Zakat
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:
1.
Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2.
Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3.
Zakat perniagaan
Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4.
Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
5.
Zakat peternakan dan perikanan
Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6.
Zakat pertambangan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7.
Zakat perindustrian
Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8.
Zakat pendapatan dan jasa
Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
9.
Zakat rikaz
Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:
1.
Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2.
Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
a. milik penuh
b. halal
c. cukup nisab
d. haul
3.
Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:
beragama Islam
hidup pada saat bulan ramadhan;
memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;
(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
18/06/2025 | Humas BAZNAS RI
BAZNAS TV
Kerupuk Sagu Binaan BAZNAS Kabupaten Siak
Penulis: Humas BAZNAS Siak
Biar Nggak Salah Pilih! Tips Memilih Sapi Hewan Kurban Idul Adha 2025 | Balai Ternak BAZNAS
Penulis: Biro Komunikasi Publik BAZNAS RI



