WhatsApp Icon
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

BAZNAS Kabupaten Siak Lakukan Koordinasi ZIS Bersama Penghulu Kampung Simpang Perak Jaya
BAZNAS Kabupaten Siak Lakukan Koordinasi ZIS Bersama Penghulu Kampung Simpang Perak Jaya
BAZNAS Kabupaten Siak melaksanakan kegiatan koordinasi pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bersama Penghulu Kampung Simpang Perak Jaya, Kabupaten Siak. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan optimalisasi pengumpulan serta pendistribusian ZIS di tingkat kampung. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Siak Bidang Pengumpulan, Syukron Wahib, M.Pd, dan Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Siak Bidang Keuangan dan Pelaporan, H. Moch. Showwam Amin. Turut hadir Penghulu Kampung Simpang Perak Jaya, serta anggota DPRD Kabupaten Siak. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai strategi peningkatan pengumpulan ZIS di lingkungan Kampung Simpang Perak Jaya, termasuk penguatan peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kampung, transparansi pengelolaan dana, serta perluasan manfaat zakat bagi masyarakat yang membutuhkan. Syukron Wahib, M.Pd menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan pengelolaan ZIS berjalan secara terarah, amanah, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. “Sinergi antara BAZNAS, pemerintah kampung, dan DPRD sangat dibutuhkan agar potensi zakat dapat dimaksimalkan untuk membantu masyarakat,” ujarnya. Sementara itu, pihak Kampung Simpang Perak Jaya menyambut baik koordinasi yang dilakukan BAZNAS Kabupaten Siak dan menyatakan komitmennya untuk mendukung program-program ZIS demi peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung. Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kabupaten Siak berharap kolaborasi lintas sektor dapat terus diperkuat sehingga pengelolaan ZIS di Kabupaten Siak semakin optimal, transparan, dan tepat sasaran.
03/02/2026 | Humas BAZNAS Siak
BAZNAS Kabupaten Siak Terima Donasi Bencana Sumatera di SMPN 5 Kerinci Kanan
BAZNAS Kabupaten Siak Terima Donasi Bencana Sumatera di SMPN 5 Kerinci Kanan
BAZNAS Kabupaten Siak menerima donasi kemanusiaan untuk korban bencana alam di wilayah Sumatera yang dihimpun melalui kegiatan penggalangan dana di SMPN 5 Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Dari kegiatan tersebut, donasi yang berhasil dikumpulkan berjumlah Rp1.154.000. Donasi ini merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas civitas sekolah terhadap masyarakat yang terdampak bencana di berbagai wilayah Sumatera. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Siak Bidang Pengumpulan, Syukron Wahib, M.Pd, dan Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Siak Bidang Keuangan dan Pelaporan, H. Moch. Showwam Amin, beserta staf pengumpulan BAZNAS Kabupaten Siak. Kegiatan ini juga dihadiri oleh pihak sekolah SMPN 5 Kerinci Kanan. Dalam kesempatan tersebut, Syukron Wahib, M.Pd menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak sekolah, para guru, serta para siswa yang telah berpartisipasi dalam penggalangan donasi. “Donasi yang terkumpul ini merupakan wujud kepedulian bersama terhadap saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban mereka,” ujarnya. Senada dengan itu, H. Moch. Showwam Amin menegaskan bahwa seluruh donasi yang diterima akan dikelola secara amanah dan transparan, serta disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan BAZNAS. BAZNAS Kabupaten Siak berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan semangat kepedulian sosial dan nilai-nilai kemanusiaan sejak dini, khususnya di lingkungan pendidikan, serta mengajak masyarakat untuk terus menyalurkan bantuan kemanusiaan melalui BAZNAS Kabupaten Siak.
03/02/2026 | Humas BAZNAS Siak
BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Seragam Sekolah Gratis untuk 93 Siswa SD dan SMP di Kecamatan Kerinci Kanan
BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Seragam Sekolah Gratis untuk 93 Siswa SD dan SMP di Kecamatan Kerinci Kanan
Kerinci Kanan - BAZNAS Kabupaten Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan melalui program pendistribusian bantuan seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP. Kegiatan penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan di SMPN 5 Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Sebanyak 93 siswa SD dan SMP se-Kecamatan Kerinci Kanan menerima bantuan seragam sekolah gratis yang bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun oleh BAZNAS Kabupaten Siak. Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi orang tua serta mendorong semangat belajar anak-anak agar dapat menempuh pendidikan dengan lebih baik. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Siak Bidang Pengumpulan, Syukron Wahib, M.Pd, dan Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Siak Bidang Keuangan dan Pelaporan, H. Moch. Showwam Amin, beserta staf pengumpulan. Turut hadir pula perangkat Kecamatan Kerinci Kanan, perangkat kampung, serta pihak sekolah. Dalam sambutannya, Syukron Wahib, M.Pd menyampaikan bahwa program bantuan seragam sekolah ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS Kabupaten Siak untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses pendidikan secara layak. “Melalui bantuan ini, kami berharap dapat meringankan beban orang tua serta menumbuhkan semangat belajar bagi para siswa agar terus berprestasi,” ujarnya. Sementara itu, pihak sekolah dan pemerintah kecamatan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BAZNAS Kabupaten Siak atas perhatian dan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan, khususnya bagi siswa-siswi di Kecamatan Kerinci Kanan. BAZNAS Kabupaten Siak berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata serta menjadi motivasi bagi masyarakat untuk terus menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS guna membantu sesama dan meningkatkan kesejahteraan umat.
03/02/2026 | Humas BAZNAS Siak

Agenda Pimpinan

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Siak Terima Kunjungan Wakil Rektor I Institut TAZKIA Bogor
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Siak Terima Kunjungan Wakil Rektor I Institut TAZKIA Bogor
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Siak menerima kunjungan silaturahmi dari Wakil Rektor I Bidang Akademik Institut TAZKIA Bogor, Yasser Taufik Syamlan, CIFP, dalam rangka membahas peluang kerja sama terkait program riset dan magang mahasiswa di lingkungan BAZNAS Kabupaten Siak. Dalam pertemuan tersebut, BAZNAS Kabupaten Siak dihadiri oleh Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, Syukron Wahib, M.Pd, didampingi oleh Kepala Pelaksana BAZNAS Kabupaten Siak beserta jajaran. Fokus pembahasan dalam pertemuan ini adalah penjajakan kerja sama untuk membuka ruang bagi mahasiswa Institut TAZKIA Bogor agar dapat melaksanakan kegiatan riset akademik dan program magang di BAZNAS Kabupaten Siak, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan zakat, infak, sedekah, tata kelola kelembagaan, serta program pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Siak, Syukron Wahib, M.Pd, menyambut baik rencana tersebut dan menilai bahwa kehadiran mahasiswa magang dan peneliti dapat memberikan kontribusi positif bagi penguatan kinerja lembaga. “Kami sangat terbuka untuk menerima mahasiswa yang ingin melakukan riset maupun magang di BAZNAS Kabupaten Siak. Selain menjadi sarana pembelajaran bagi mahasiswa, hasil riset juga dapat menjadi masukan berharga bagi kami dalam meningkatkan kualitas layanan dan program-program BAZNAS,” ujarnya. Sementara itu, Yasser Taufik Syamlan, CIFP, menyampaikan bahwa program magang dan riset merupakan bagian penting dari kurikulum Institut TAZKIA Bogor dalam mencetak sumber daya manusia yang memahami praktik pengelolaan keuangan sosial Islam secara langsung di lapangan. “Kami berharap mahasiswa dapat memperoleh pengalaman praktis di lembaga zakat daerah seperti BAZNAS Kabupaten Siak, sekaligus memberikan kontribusi melalui riset yang aplikatif dan relevan dengan kebutuhan lembaga,” jelasnya. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju kerja sama formal antara BAZNAS Kabupaten Siak dan Institut TAZKIA Bogor, baik melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) maupun pelaksanaan program bersama yang berkelanjutan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Melalui sinergi antara dunia akademik dan lembaga pengelola zakat, BAZNAS Kabupaten Siak optimistis kualitas tata kelola zakat dan dampak program terhadap masyarakat dapat terus ditingkatkan.

28-01-2026 | Humas BAZNAS Siak

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Siak Hadiri Peringatan HUT BAZNAS ke-25 di Kabupaten Bengkalis
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Siak Hadiri Peringatan HUT BAZNAS ke-25 di Kabupaten Bengkalis
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Siak menghadiri kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) BAZNAS ke-25 yang diselenggarakan oleh BAZNAS Kabupaten Bengkalis. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat silaturahmi serta memperkuat sinergi antar BAZNAS kabupaten/kota dalam pengelolaan zakat di Provinsi Riau. Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Siak dihadiri langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Siak, H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.I, didampingi oleh Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi dan Umum, Rojikin, S.Ag, M.H, serta Kepala Bagian SDM, Administrasi dan Umum BAZNAS Kabupaten Siak. Peringatan HUT BAZNAS ke-25 ini diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari acara seremonial, refleksi perjalanan BAZNAS selama 25 tahun, hingga penguatan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan berdampak bagi kesejahteraan umat. Ketua BAZNAS Kabupaten Siak, H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.I, menyampaikan bahwa peringatan HUT BAZNAS menjadi momentum evaluasi dan penguatan semangat pengabdian seluruh insan BAZNAS dalam melayani umat melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. “Peringatan HUT BAZNAS ke-25 ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat sinergi, serta menghadirkan program-program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya. Lebih lanjut, beliau juga mengapresiasi BAZNAS Kabupaten Bengkalis sebagai tuan rumah kegiatan yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut. Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kabupaten Siak berharap hubungan kelembagaan antar BAZNAS daerah semakin solid, sekaligus memperkuat peran strategis zakat sebagai instrumen pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan di daerah.

28-01-2026 | Humas BAZNAS Siak

Ketua BAZNAS Kabupaten Siak Hadiri Wisuda S1 STAI Sultan Syarif Hasyim (SUSHA) Siak, Serahkan Sagu Hati untuk Wisudawan Cumlaude
Ketua BAZNAS Kabupaten Siak Hadiri Wisuda S1 STAI Sultan Syarif Hasyim (SUSHA) Siak, Serahkan Sagu Hati untuk Wisudawan Cumlaude
Siak — Ketua BAZNAS Kabupaten Siak, H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.I, menghadiri kegiatan Wisuda Sarjana (S1) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sultan Syarif Hasyim (SUSHA) Siak yang dilaksanakan di Gedung Daerah Kabupaten Siak. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan dan resmi menyandang gelar sarjana. Dalam kesempatan tersebut, H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.I turut memberikan bantuan/sagu hati kepada dua orang mahasiswa berpredikat cumlaude, masing-masing sebesar Rp500.000, sebagai bentuk apresiasi atas prestasi akademik yang telah diraih. Ia menyampaikan bahwa dukungan terhadap dunia pendidikan merupakan bagian dari komitmen BAZNAS dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di Kabupaten Siak. Pemberian sagu hati ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para mahasiswa untuk terus berprestasi dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. “BAZNAS hadir tidak hanya dalam program sosial dan kemanusiaan, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas pendidikan. Semoga para wisudawan dapat menjadi generasi yang berakhlak, berilmu, dan bermanfaat bagi umat,” ujarnya. Kegiatan wisuda STAI Sultan Syarif Hasyim (SUSHA) Siak berlangsung khidmat dan penuh kebahagiaan, dihadiri oleh pimpinan perguruan tinggi, dosen, orang tua mahasiswa, serta tamu undangan lainnya. BAZNAS Kabupaten Siak berkomitmen untuk terus mendukung program pendidikan melalui pendistribusian zakat, infak, dan sedekah secara tepat sasaran.

23-01-2026 | Humas BAZNAS Siak

Berita Pendistribusian

BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Bantuan Kursi Roda kepada Ibu Wuliati di Kampung
BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Bantuan Kursi Roda kepada Ibu Wuliati di Kampung
Melalui program Siak Peduli, BAZNAS Kabupaten Siak kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pada kesempatan ini, satu unit kursi roda diberikan kepada Ibu Wuliati, warga Kampung Tuah Indera Pura, Kecamatan Bunga Raya, sebagai bentuk dukungan untuk membantu kelancaran aktivitas hariannya. Dalam kesempatan tersebut, salah satu anak dari Ibu Wuliati, Juliana, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BAZNAS Kabupaten Siak. “Mudah-mudahan bantuan ini bisa bermanfaat bagi orang tua kami. Selanjutnya kepada para Muzaki, semoga diberikan kesehatan, ketentraman dunia dan akhirat. Terima kasih, Muzaki,” ucapnya. Staf pendistribusian dan pendayagunaan, turut memberikan keterangan bahwa bantuan ini merupakan dana zakat yang telah ditunaikan oleh para muzaki melalui BAZNAS Kabupaten Siak. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada Ibu Wuliati dalam bentuk program unggulan, yaitu Siak Peduli bentuk program unggulan, yaitu Siak Peduli. BAZNAS Kabupaten Siak juga mengajak Ibu Wuliati beserta keluarga untuk senantiasa mendoakan para muzaki. “Semoga para muzaki diberikan kebahagiaan dunia dan akhirat" kepesannya. BAZNAS Kabupaten Siak berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, sebagai wujud kepedulian dan pelayanan terbaik kepada mustahik di Kabupaten Siak.
04/12/2025 | Humas BAZNAS Siak
BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Kampung Lubu
BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Kampung Lubu
Lubuk Dalam - BAZNAS Kabupaten Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program bantuan Rumah Layak Huni (RLH). Kali ini, bantuan RLH disalurkan kepada Sunarjo, warga Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, yang selama ini membutuhkan tempat tinggal yang lebih layak untuk menunjang kehidupan sehari-harinya, Senin (24/11/2025). Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung oleh Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Siak Bidang Pengumpulan, Syukron Wahib, M.Pd, yang turut didampingi oleh Wakil Ketua III Bidang Keuangan dan Pelaporan, H. Moch. Showwam Amin, serta Kepala Pelaksana BAZNAS Kabupaten Siak. Kehadiran unsur pemerintah kecamatan juga memberikan dukungan penuh, yakni Camat Lubuk Dalam, Sekcam Lubuk Dalam, serta pengurus UPZ Kecamatan Lubuk Dalam yang selama ini aktif membantu proses verifikasi dan pendataan mustahik. Dalam sambutannya, Syukron Wahib, M.Pd menyampaikan bahwa bantuan RLH ini merupakan wujud nyata dari amanah para muzakki yang mempercayakan zakatnya kepada BAZNAS Kabupaten Siak. Program ini diharapkan mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat kurang mampu agar dapat hidup lebih layak dan sehat. Camat Lubuk Dalam juga menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS Kabupaten Siak atas perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan. Ia berharap sinergi antara pemerintah kecamatan, UPZ, dan BAZNAS dapat terus terjalin sehingga lebih banyak warga terbantu melalui program-program sosial berbasis zakat. Dengan diserahkannya bantuan ini, Sunarjo beserta keluarga mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian BAZNAS Kabupaten Siak. Bantuan RLH tersebut diharapkan dapat menjadi awal yang baik bagi peningkatan kualitas hidupnya ke depan. BAZNAS Kabupaten Siak berkomitmen untuk terus memperluas manfaat zakat melalui program pendistribusian yang tepat sasaran dan menghadirkan keberkahan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Siak.
24/11/2025 | Humas BAZNAS Siak
BAZNAS Siak Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga di Kampung Bunga Raya
BAZNAS Siak Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga di Kampung Bunga Raya
Bunga Raya – Melalui program Siak Peduli BAZNAS Kabupaten Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Pada kesempatan ini, satu unit kursi roda disalurkan kepada Bapak Hermanto, warga Kampung Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya. Penyerahan bantuan dilakukan oleh staf pendistribusian BAZNAS Kabupaten Siak. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memperlancar aktivitas sehari-hari serta mendukung proses pemulihan kesehatan Bapak Hermanto. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Hermanto menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh BAZNAS Kabupaten Siak. Ia juga mendoakan para muzaki yang telah menunaikan zakat agar senantiasa diberikan kesehatan, keberkahan, serta kebahagiaan di dunia dan akhirat. BAZNAS Kabupaten Siak terus berupaya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat melalui berbagai program, termasuk Siak Sehat yang berfokus pada layanan dan bantuan kesehatan bagi warga kurang mampu.
19/11/2025 | Humas BAZNAS Siak

Artikel Terbaru

Tentang Zakat
Tentang Zakat
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5) Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103). Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya: harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal; harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya; harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang; harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya; harta tersebut melewati haul; dan pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut: Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Jenis Zakat Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi: 1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 3. Zakat perniagaan Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. 4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. 5. Zakat peternakan dan perikanan Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. 6. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. 7. Zakat perindustrian Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa. 8. Zakat pendapatan dan jasa Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan. 9. Zakat rikaz Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%. Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah: 1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz. Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut: beragama Islam hidup pada saat bulan ramadhan; memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri; (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
18/06/2025 | Humas BAZNAS RI

BAZNAS TV