WhatsApp Icon

BAZNAS Kabupaten Siak Laksanakan Silaturrahmi dan Penguatan Zakat di Kecamatan Kerinci Kanan

26/06/2025  |  Penulis: Humas BAZNAS Siak

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kabupaten Siak Laksanakan Silaturrahmi dan Penguatan Zakat di Kecamatan Kerinci Kanan

Dokumentasi BAZNAS Siak

Kerinci Kanan – Dalam upaya memperkuat sinergi dan optimalisasi pengelolaan zakat di tingkat kampung, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak melaksanakan kegiatan Silaturrahmi dan Penguatan Zakat bersama para penghulu kampung di Kecamatan Kerinci Kanan, Kamis ( 26/06/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan di tiga kampung, yaitu Kampung Jati Mulya, Kampung Buatan Baru, dan Kampung Gabung Makmur. BAZNAS Kabupaten Siak diwakili langsung oleh Wakil Ketua III Bidang Keuangan dan Pelaporan, H. Moch. Showwam Amin, yang hadir bersama jajaran staf.

Dalam pertemuan tersebut, BAZNAS Siak menyampaikan pentingnya penguatan kelembagaan zakat di tingkat kampung melalui pembentukan dan penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), serta perlunya sinergi antara pemerintah kampung dan BAZNAS dalam menggerakkan kesadaran berzakat, berinfak, dan bersedekah di tengah masyarakat.

“Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga potensi besar untuk membangun kekuatan ekonomi umat. Kami berharap kerja sama ini bisa memperkuat program-program zakat yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ungkap H. Moch. Showwam Amin.

Para penghulu kampung menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan kesiapan untuk mendukung penguatan zakat di wilayah masing-masing. Diharapkan, dengan sinergi yang terbangun, potensi zakat di Kerinci Kanan dapat tergali lebih optimal dan penyalurannya tepat sasaran.

Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda BAZNAS Kabupaten Siak dalam meningkatkan literasi zakat serta memperluas jangkauan pengumpulan dan pendistribusian zakat secara lebih merata di seluruh wilayah kabupaten.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat