BAZNAS Kabupaten Siak Lakukan Rapat Koordinasi Pendistribusian Zakat Tahap III Tahun 2023 Dan Penyuluhan Hukum
22/11/2023 | Penulis: MT

Rapat Koordinasi
Siak - Badan Amil Zakat Nasional kabupaten Siak melaksanakan kegiatan rapat koordinasi penyaluran zakat tahap III tahun 2023 sekaligus penyuluhan hukum oleh Kejari Kabupaten Siak bertempat di graha Zakat BAZNAS Kabupaten Siak 22/11/2023
Pada pendistribusian Zakat pada tahap III tahun 2023 BAZNAS Kabupaten Siak akan dilaksanakan pada bulan Desember 2023 mendatang pola Zakat Konsumtif dengan total lebih kurang 1 M.
Turut hadir Wakil Bupatis Siak H. Husni Merza, BBA,MM, didampingi Ketua BAZNAS Kabupaten Siak H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.i, Wakil Ketua I Syukron Wahib, M.Pd, Wakil Ketua II H.Sukijo, Wakil Ketua III H. Showwam Amin, SH, Wakil Ketua IV Rojikin, S.Ag yang diikuti seluruh perwakilan UPZ Kecamatan.
Kegitan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Siak, dalam sambutannya H. Husni Merza mengapresiasi kinerja BAZNAS Siak atas kerja kerasnya dibuktikan dengan pengumpulan donasi kemanusiaan tahap I membasuh luka palestina terbesar di Provinsi Riau. Ungkapnya.
Selain itu BAZNAS juga selalu membantu pemerintah daerah dalam hal permasalahan pengentasan Kemiskinan yang tidak dapat terjangkau oleh Pemda Siak. Katanya.
Sementara itu, H. Samparis Bin Tatan,S.Pd.I mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan ini diharapkan Amil BAZNAS Kabupaten Siak bisa mengelola Zakat sehingga tidak terkena pidana, sehingga pengelolaan Zakat semakin lebih baik. Tandasnya.
BAZNAS dalam pengelolaan Zakat menerapkan 3 prinsip Aman yakni Aman Regulasi, Aman Syar’I dan Aman NKRI, maka guna upaya pengelolalalan zakat di Kabupaten Siak yang aman secara regulasi dan bebas tindak pidana hukum maka BAZNAS kabupaten Siak melakukan Penyuluhan Hukum dalam Pengelolaan Zakat oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak Bapak Gebri Pratama, SH (kasi jatun)
Bapak Gebri Pratama menjelaskan tentang Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2011 tentang penggelolan zakat, beliau juga menjelaskan tentang hukum tindak pidana yang belakangan ini marak terjadi baik tindak pidana umum atau korupsi yang berkemungkinan terkait dalam pengelolaan zakat, BAZNAS ini kan mengelola dana ummat agar tidak terjadi kesalahan pengelolaan zakat atau kekeliruan baik dalam pendistribusian maupun ni kesalahan secara administrasi, maka diberikan penyuluhan hukum, baik itu pidana dalam undang-undang Zakat atupun undang-undang tipikor.
Berita Lainnya
BAZNAS Siak dan UPZ Polres Siak Resmikan Rumah Layak Huni Kedelapan untuk Mustahik di Kampung Buantan Besar
Dorong Kemandirian Mustahik, BAZNAS Siak Usulkan Program Lumbung Pangan dan Peternakan Kambing ke BAZNAS Provinsi Riau
BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Zakat Konsumtif Tahap II dan Zakat Produktif kepada Mustahik di Kecamatan Kerinci Kanan
BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Zakat Konsumtif Tahap II dan Zakat Produktif kepada Mustahik di Kecamatan Sungai Mandau
BAZNAS Kabupaten Siak Sosialisasikan Program ATM Beras untuk Perkuat Kepedulian Pangan Masyarakat di Kecamatan Koto Gasib
BAZNAS Kabupaten Siak Lakukan Audiensi Program Pendayagunaan dan Penyerahan Berkas RLH serta Renovasi Rumah Tahun 2026
BAZNAS Kabupaten Siak Koordinasi Pengelolaan ZIS dan DSKL Bersama Direktur PT KITB
BAZNAS Kabupaten Siak Gelar Sosialisasi dan Pembekalan Usaha Produktif bagi Penerima Manfaat di Kecamatan Sabak Auh
BAZNAS Kabupaten Siak Gelar Sosialisasi dan Pembekalan Usaha Produktif bagi Penerima Manfaat di Kecamatan Dayun
BAZNAS Kabupaten Siak Koordinasi Pengelolaan ZIS DSKL Bersama Direktur PT BSP
Perkuat Ekonomi hingga Moderasi Beragama, BAZNAS dan Kemenag Siak Bahas Program Kampung Zakat
BAZNAS Tanggap Bencana Siak Turut Dalam Operasi SAR Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Siak
BAZNAS Kabupaten Siak Wujudkan Kepedulian Umat Melalui Pendistribusian Zakat di 14 Kecamatan
BAZNAS Tanggap Bencana Kabupaten Siak Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran Rumah di Kampung Teluk Mesjid
BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Zakat Konsumtif Tahap II dan Zakat Produktif kepada Mustahik di Kecamatan Koto Gasib

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Siak.
Lihat Daftar Rekening →