BAZNAS Kabupaten Siak Lakukan Rapat Koordinasi Pendistribusian Zakat Tahap III Tahun 2023 Dan Penyuluhan Hukum
22/11/2023 | Penulis: MT

Rapat Koordinasi
Siak - Badan Amil Zakat Nasional kabupaten Siak melaksanakan kegiatan rapat koordinasi penyaluran zakat tahap III tahun 2023 sekaligus penyuluhan hukum oleh Kejari Kabupaten Siak bertempat di graha Zakat BAZNAS Kabupaten Siak 22/11/2023
Pada pendistribusian Zakat pada tahap III tahun 2023 BAZNAS Kabupaten Siak akan dilaksanakan pada bulan Desember 2023 mendatang pola Zakat Konsumtif dengan total lebih kurang 1 M.
Turut hadir Wakil Bupatis Siak H. Husni Merza, BBA,MM, didampingi Ketua BAZNAS Kabupaten Siak H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.i, Wakil Ketua I Syukron Wahib, M.Pd, Wakil Ketua II H.Sukijo, Wakil Ketua III H. Showwam Amin, SH, Wakil Ketua IV Rojikin, S.Ag yang diikuti seluruh perwakilan UPZ Kecamatan.
Kegitan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Siak, dalam sambutannya H. Husni Merza mengapresiasi kinerja BAZNAS Siak atas kerja kerasnya dibuktikan dengan pengumpulan donasi kemanusiaan tahap I membasuh luka palestina terbesar di Provinsi Riau. Ungkapnya.
Selain itu BAZNAS juga selalu membantu pemerintah daerah dalam hal permasalahan pengentasan Kemiskinan yang tidak dapat terjangkau oleh Pemda Siak. Katanya.
Sementara itu, H. Samparis Bin Tatan,S.Pd.I mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan ini diharapkan Amil BAZNAS Kabupaten Siak bisa mengelola Zakat sehingga tidak terkena pidana, sehingga pengelolaan Zakat semakin lebih baik. Tandasnya.
BAZNAS dalam pengelolaan Zakat menerapkan 3 prinsip Aman yakni Aman Regulasi, Aman Syar’I dan Aman NKRI, maka guna upaya pengelolalalan zakat di Kabupaten Siak yang aman secara regulasi dan bebas tindak pidana hukum maka BAZNAS kabupaten Siak melakukan Penyuluhan Hukum dalam Pengelolaan Zakat oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak Bapak Gebri Pratama, SH (kasi jatun)
Bapak Gebri Pratama menjelaskan tentang Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2011 tentang penggelolan zakat, beliau juga menjelaskan tentang hukum tindak pidana yang belakangan ini marak terjadi baik tindak pidana umum atau korupsi yang berkemungkinan terkait dalam pengelolaan zakat, BAZNAS ini kan mengelola dana ummat agar tidak terjadi kesalahan pengelolaan zakat atau kekeliruan baik dalam pendistribusian maupun ni kesalahan secara administrasi, maka diberikan penyuluhan hukum, baik itu pidana dalam undang-undang Zakat atupun undang-undang tipikor.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Siak Gelar Pertemuan dengan Pemerintah Kampung Kerinci Kanan Bahas Pengelolaan ZIS
BAZNAS Kabupaten Siak Perkuat Sinergi Zakat Melalui Silaturahmi di Kampung Simpang Perak Jaya
BAZNAS Kabupaten Siak Laksanakan Sosialisasi ZIS dan Balai Ternak di Masjid Al Fatah Kampung Dosan
Wirid Pengajian di Kampung Dosan Tunjukkan Solidaritas Lewat Donasi Kemanusiaan melalui BAZNAS Siak
BAZNAS Kabupaten Siak Laksanakan Pembekalan Usaha Produktif Tahap II di Kecamatan Minas
BAZNAS Kabupaten Siak Laksanakan Pembekalan Usaha Produktif Tahap II di Kecamatan Kerinci Kanan
BAZNAS Kabupaten Siak Laksanakan Pembekalan Usaha Produktif Tahap II di Kecamatan Koto Gasib
BAZNAS Kabupaten Siak Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Mahasiswa Binaan STAI SUSHA yang Lulus Seleksi Program SKSS
BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Santunan dan Laksanakan Khitan Muallaf di Rutan Siak
BAZNAS Kabupaten Siak Laksanakan Pembinaan Mahasiswa Binaan SKSS STAI SUSHA Siak
BAZNAS Siak Perkuat Sinergi dengan Kecamatan Mempura dalam Pengelolaan ZIS
BAZNAS Kabupaten Siak Laksanakan Pembekalan Usaha Produktif Program Balai Ternak
BAZNAS Kabupaten Siak Sosialisasikan Program Zakat kepada Jamaah Wirid Pengajian Kampung Perawang Barat
BAZNAS Kabupaten Siak Laksanakan Silaturrahmi dan Ekspos Program di PT Arara Abadi
BAZNAS Kabupaten Siak Sosialisasikan ZIS dan Program Balai Ternak di Desa Lubuk Jering

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Siak.
Lihat Daftar Rekening →