BAZNAS Kabupaten Siak Lakukan Rapat Koordinasi Pendistribusian Zakat Tahap III Tahun 2023 Dan Penyuluhan Hukum
22/11/2023 | Penulis: MT

Rapat Koordinasi
Siak - Badan Amil Zakat Nasional kabupaten Siak melaksanakan kegiatan rapat koordinasi penyaluran zakat tahap III tahun 2023 sekaligus penyuluhan hukum oleh Kejari Kabupaten Siak bertempat di graha Zakat BAZNAS Kabupaten Siak 22/11/2023
Pada pendistribusian Zakat pada tahap III tahun 2023 BAZNAS Kabupaten Siak akan dilaksanakan pada bulan Desember 2023 mendatang pola Zakat Konsumtif dengan total lebih kurang 1 M.
Turut hadir Wakil Bupatis Siak H. Husni Merza, BBA,MM, didampingi Ketua BAZNAS Kabupaten Siak H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.i, Wakil Ketua I Syukron Wahib, M.Pd, Wakil Ketua II H.Sukijo, Wakil Ketua III H. Showwam Amin, SH, Wakil Ketua IV Rojikin, S.Ag yang diikuti seluruh perwakilan UPZ Kecamatan.
Kegitan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Siak, dalam sambutannya H. Husni Merza mengapresiasi kinerja BAZNAS Siak atas kerja kerasnya dibuktikan dengan pengumpulan donasi kemanusiaan tahap I membasuh luka palestina terbesar di Provinsi Riau. Ungkapnya.
Selain itu BAZNAS juga selalu membantu pemerintah daerah dalam hal permasalahan pengentasan Kemiskinan yang tidak dapat terjangkau oleh Pemda Siak. Katanya.
Sementara itu, H. Samparis Bin Tatan,S.Pd.I mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan ini diharapkan Amil BAZNAS Kabupaten Siak bisa mengelola Zakat sehingga tidak terkena pidana, sehingga pengelolaan Zakat semakin lebih baik. Tandasnya.
BAZNAS dalam pengelolaan Zakat menerapkan 3 prinsip Aman yakni Aman Regulasi, Aman Syar’I dan Aman NKRI, maka guna upaya pengelolalalan zakat di Kabupaten Siak yang aman secara regulasi dan bebas tindak pidana hukum maka BAZNAS kabupaten Siak melakukan Penyuluhan Hukum dalam Pengelolaan Zakat oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak Bapak Gebri Pratama, SH (kasi jatun)
Bapak Gebri Pratama menjelaskan tentang Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2011 tentang penggelolan zakat, beliau juga menjelaskan tentang hukum tindak pidana yang belakangan ini marak terjadi baik tindak pidana umum atau korupsi yang berkemungkinan terkait dalam pengelolaan zakat, BAZNAS ini kan mengelola dana ummat agar tidak terjadi kesalahan pengelolaan zakat atau kekeliruan baik dalam pendistribusian maupun ni kesalahan secara administrasi, maka diberikan penyuluhan hukum, baik itu pidana dalam undang-undang Zakat atupun undang-undang tipikor.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Siak Terima Kunjungan Kabid UMK Dinas Perdagangan, Bahas Penguatan Program Pemberdayaan
BAZNAS Kabupaten Siak dan UPZ Polres Siak Bangun Rumah Layak Huni untuk Bapak Siar melalui Program Siak Peduli
BAZNAS Kabupaten Siak Bersama Dinas Sosial Salurkan Bantuan untuk Ibnu Sabil Melalui Program Siak Peduli
BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Bantuan Seragam Gratis untuk Siswa SD dan SMP di Kecamatan Minas
Transparansi Terjaga, BAZNAS Kabupaten Siak Ukir Opini Wajar 11 Tahun Beruntun
BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Bantuan Rehab Rumah di Kampung Langkai melalui Kerja Sama dengan Bank Riau Kepri Syariah Cabang Siak
BAZNAS Kabupaten Siak Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pengumpulan ZIS di Kampung Tualang Timur
BAZNAS Kabupaten Siak Lakukan Monitoring Program Balai Ternak di Kecamatan Bungaraya
Pastikan Hewan Kurban Berkualitas, BAZNAS Siak Ukur dan Timbang Domba di Balai Ternak Kerinci Kanan
BAZNAS Kabupaten Siak Serahkan Laporan Donasi Ramadhan kepada BSI Cabang Siak
BAZNAS Siak Salurkan 582 Pasang Seragam Gratis untuk Siswa SD dan SMP di Kecamatan Tualang
Pendampingan Intensif BAZNAS Siak Dorong Optimalisasi Pertanian di Kemuning Muda
BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Bantuan Seragam Gratis untuk Siswa SD dan SMP di Kecamatan Kandis
BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Bantuan Seragam Sekolah Gratis di Kecamatan Sungai Apit
BAZNAS Kabupaten Siak Lakukan Monitoring Program MIKO (UMKM) di Kecamatan Bungaraya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Siak.
Lihat Daftar Rekening →