BAZNAS Kabupaten Siak Menyalurkan Zakat Pola Konsumtif Tahap II Kecamatan Pusako
28/07/2024 | Penulis: Humas BAZNAS Siak
Pendistribusian Zakat Konsumtif
Pusako, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak melaksanakan kegiatan pendistribusian zakat pola kosumtif tahap II tahun 2024 yang dilaksanakan di Mesjid Baiturrahman Kampung Perincit Kecamatan Pusako Kabupaten Siak pada hari Ahad tanggal 28 Juli 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Siak H. Husni Merza, BBA, MM, Ketua BAZNAS Kabupaten Siak H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.I didampingi oleh Pimpinan BAZNAS Kabupaten Siak, Camat Sungai Apit tengku Mukhtasyar, S.Sos, M.Si, Kepala KUA Pusako serta pengurus UPZ Kecamatan dan Kampung/Kelurahan se-Kecamatan Pusako.
Kegiatan pendistribusian zakat pola konsumtif tahap II tahun 2024 ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan secara bertahap setiap tahunnya dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup masyarakat miskin di Kabupaten Siak.
Dalam rangkaian kegiatan ketua BAZNAS Kabupaten Siak menyampaikan laporannya bahwa dana zakat yang akan disalurkan di Kecamatan Sungai Apit senilai Rp. 104.000.000 dengan 130 penerima manfaat (mustahik) dimana masing-masing mustahik menerima uang tunai senilai Rp. 800.000.
Lanjutnya, Samparis Bin Tatan melaporakan dana yang dikumpulkan oleh UPZ Kecamatan Pusako untuk pendistribusian tahap II ini sejumlah Rp. 125.061.000, sedang yang akan disalurkan berjumlah Rp. 202.579.300, sisa dana yang belum disalurkan akan kita salurkan dalam bentuk usaha produktif bagi masyarakat miskin dalam upaya meningkatkan ekonomi mereka yang lebih mandiri.
Dalam kegiatan yang sama, Wakil Bupati Siak menyampaikan sambutannya Pemerintah Daerah bersama BAZNAS terus berupaya membuat terobosan dalam pengentasan kemiskinan, dalam upaya tersebut zakat memiliki peran yang sangat penting.
Lanjutnya, dengan dana zakat yang kelola oleh BAZNAS mudah-mudahan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas terutama masyarakat tidak mampu dan bisa meningkat taraf hidup mereka serta dimasa mendatang bisa menjadi orang yang membayarkan zakat (muzaki) bukan lagi menerima zakat (mustahik)
Tutupnya, Husni Merza menyampaikan ucapan terima kasih kepada para muzaki yang berkesempatan hadir pada kegiatan tersebut yang telah membayarkan zakatnya melalui zakat, melaui zakat yang bapak/ibu bayarkan merupakan bentuk ketaatan kita kepada Alah SWT dan rasa kepedulian kita sesame muslim.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Paket Ramadhan Bahagia Bersama PT. PN IV Regional III Sei Buatan
BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Paket Ramadhan Bahagia Bersama Mitra Kerja PT Bumi Siak Pusako (BSP) Zapin dan PT Pertamina Gas
BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Hidangan Berkah Ramadhan untuk Masyarakat
BAZNAS Kabupaten Siak Gelar GEMAR Siak Berzakat di Kecamatan Kerinci Kanan Tahun 2026
BAZNAS Siak Berhasil Menghimpun Rp502 Juta dalam Gerakan Masyarakat (GEMAR) Siak Berzakat Tahun 2026
BAZNAS Kabupaten Siak Laksanakan Belanja Bareng Yatim Dhuafa di Kecamatan Kandis
BAZNAS Kabupaten Siak Gelar GEMAR Siak Berzakat di Kecamatan Minas dan Salurkan Zakat Tahap I Tahun 2026
BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Zakat Pola Konsumtif Tahap I dari UPZ Koperasi Rimba Mutiara Tahun 2026
BAZNAS Kabupaten Siak Laksanakan GEMAR Siak Berzakat Kecamatan Siak dan Salurkan Zakat Tahap I Tahun 2026
BAZNAS Tanggap Bencana Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Kampung Benayah Kecamatan Pusako
Wakil Bupati Siak Serahkan Zakat Melalui BAZNAS pada Kegiatan GEMAR Siak Berzakat 2026
Bupati Siak Serahkan Zakat pada Kegiatan Gerakan Masyarakat (GEMAR) Siak Berzakat 2026
BAZNAS Kabupaten Siak Serahkan Bantuan Biaya Hidup untuk Warga Tanjung Kuras
BAZNAS Kabupaten Siak Laksanakan Sosialisasi dan Pendampingan UPZ Masjid dan Musholla di Kecamatan Sabak Auh
BAZNAS Kabupaten Siak Laksanakan GEMAR Siak Berzakat di Kecamatan Kandis dan Salurkan Zakat Tahap I Tahun 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Siak.
Lihat Daftar Rekening →