BAZNAS Kabupaten Siak Menyalurkan Zakat Pola Konsumtif Tahap II Kecamatan Pusako
28/07/2024 | Penulis: Humas BAZNAS Siak
Pendistribusian Zakat Konsumtif
Pusako, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak melaksanakan kegiatan pendistribusian zakat pola kosumtif tahap II tahun 2024 yang dilaksanakan di Mesjid Baiturrahman Kampung Perincit Kecamatan Pusako Kabupaten Siak pada hari Ahad tanggal 28 Juli 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Siak H. Husni Merza, BBA, MM, Ketua BAZNAS Kabupaten Siak H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.I didampingi oleh Pimpinan BAZNAS Kabupaten Siak, Camat Sungai Apit tengku Mukhtasyar, S.Sos, M.Si, Kepala KUA Pusako serta pengurus UPZ Kecamatan dan Kampung/Kelurahan se-Kecamatan Pusako.
Kegiatan pendistribusian zakat pola konsumtif tahap II tahun 2024 ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan secara bertahap setiap tahunnya dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup masyarakat miskin di Kabupaten Siak.
Dalam rangkaian kegiatan ketua BAZNAS Kabupaten Siak menyampaikan laporannya bahwa dana zakat yang akan disalurkan di Kecamatan Sungai Apit senilai Rp. 104.000.000 dengan 130 penerima manfaat (mustahik) dimana masing-masing mustahik menerima uang tunai senilai Rp. 800.000.
Lanjutnya, Samparis Bin Tatan melaporakan dana yang dikumpulkan oleh UPZ Kecamatan Pusako untuk pendistribusian tahap II ini sejumlah Rp. 125.061.000, sedang yang akan disalurkan berjumlah Rp. 202.579.300, sisa dana yang belum disalurkan akan kita salurkan dalam bentuk usaha produktif bagi masyarakat miskin dalam upaya meningkatkan ekonomi mereka yang lebih mandiri.
Dalam kegiatan yang sama, Wakil Bupati Siak menyampaikan sambutannya Pemerintah Daerah bersama BAZNAS terus berupaya membuat terobosan dalam pengentasan kemiskinan, dalam upaya tersebut zakat memiliki peran yang sangat penting.
Lanjutnya, dengan dana zakat yang kelola oleh BAZNAS mudah-mudahan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas terutama masyarakat tidak mampu dan bisa meningkat taraf hidup mereka serta dimasa mendatang bisa menjadi orang yang membayarkan zakat (muzaki) bukan lagi menerima zakat (mustahik)
Tutupnya, Husni Merza menyampaikan ucapan terima kasih kepada para muzaki yang berkesempatan hadir pada kegiatan tersebut yang telah membayarkan zakatnya melalui zakat, melaui zakat yang bapak/ibu bayarkan merupakan bentuk ketaatan kita kepada Alah SWT dan rasa kepedulian kita sesame muslim.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Siak Terima Donasi Bencana Sumatera dari SMA Negeri 1 Koto Gasib
BAZNAS Kabupaten Siak Terima Donasi Peduli Sumatera Rp10 Juta dari Masyarakat Sungai Mandau
BAZNAS Kabupaten Siak Terima Donasi Bencana Sumatera dari SDTQ Darussyafa’ah
Komunitas Siak Runners Serahkan Donasi Rp6,5 Juta untuk Bencana Sumatera Ke BAZNAS Siak
BAZNAS Kabupaten Siak Terima Donasi Bencana Sumatera dari SDN 05 Kampung Dalam
BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Santunan Yatim Dhuafa Bahagia di Kecamatan Tualang

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
