BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Zakat Pola Konsumtif melalui UPZ Masjid Al-Munawarah Merempan Hulu
01/07/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Siak
Dokumentasi BAZNAS Siak
Merempan Hulu - BAZNAS Kabupaten Siak melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Al-Munawarah Merempan Hulu menyalurkan zakat dengan pola konsumtif kepada 20 orang mustahik yang berada di lingkungan Kampung Merempan Hulu. Penyaluran ini dilaksanakan langsung di Masjid Al-Munawarah, sebagai upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para penerima manfaat.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Siak, H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.I, beserta staf dari Bidang Pengumpulan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa zakat yang disalurkan merupakan hasil pengumpulan dana umat yang dikelola melalui UPZ Masjid Al-Munawarah , dan disalurkan secara tepat sasaran kepada yang berhak menerima.
“Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban ekonomi para mustahik. Zakat konsumtif ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial umat Islam untuk saling membantu dan memberdayakan,” ujar H. Samparis.
Penyaluran zakat pola konsumtif ini juga menjadi bukti sinergi yang baik antara BAZNAS Kabupaten Siak dan UPZ Masjid dalam menguatkan distribusi zakat di tingkat kampung secara adil dan merata.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh kekhidmatan. Para mustahik yang menerima bantuan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Siak Terima Kunjungan Silaturahim Dinas Sosial PPPA
BAZNAS Tanggap Bencana Kabupaten Siak Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Kampung Benayah
BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Seragam Sekolah Gratis untuk 93 Siswa SD dan SMP di Kecamatan Kerinci Kanan
BAZNAS Kabupaten Siak Gelar Rapat Koordinasi Pendistribusian Tahap I dan GEMAR Siak Berzakat ke-XIII
BAZNAS Kabupaten Siak Terima Donasi Bencana Sumatera di SMPN 5 Kerinci Kanan
BAZNAS Kabupaten Siak Lakukan Koordinasi Program Ramadhan bersama PT BSP Zapin

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
