BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Zakat Pola Konsumtif melalui UPZ Masjid Al-Munawarah Merempan Hulu
01/07/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Siak
Dokumentasi BAZNAS Siak
Merempan Hulu - BAZNAS Kabupaten Siak melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Al-Munawarah Merempan Hulu menyalurkan zakat dengan pola konsumtif kepada 20 orang mustahik yang berada di lingkungan Kampung Merempan Hulu. Penyaluran ini dilaksanakan langsung di Masjid Al-Munawarah, sebagai upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para penerima manfaat.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Siak, H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.I, beserta staf dari Bidang Pengumpulan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa zakat yang disalurkan merupakan hasil pengumpulan dana umat yang dikelola melalui UPZ Masjid Al-Munawarah , dan disalurkan secara tepat sasaran kepada yang berhak menerima.
“Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban ekonomi para mustahik. Zakat konsumtif ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial umat Islam untuk saling membantu dan memberdayakan,” ujar H. Samparis.
Penyaluran zakat pola konsumtif ini juga menjadi bukti sinergi yang baik antara BAZNAS Kabupaten Siak dan UPZ Masjid dalam menguatkan distribusi zakat di tingkat kampung secara adil dan merata.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh kekhidmatan. Para mustahik yang menerima bantuan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Siak Laksanakan Panen Lumbung Pangan di Kecamatan Bungaraya
BAZNAS Kabupaten Siak dan Pemkab Siak Gelar Khitan Massal Anak Sholeh Sempena HUT Siak ke-26
BAZNAS Kabupaten Siak Gelar Rapat Koordinasi Kerja Sama Pembinaan Muallaf di Rutan Siak
BAZNAS Siak Tunjukkan Kepedulian kepada Warga Kurang Mampu di Kampung Pangkalan Pisang
BAZNAS Kabupaten Siak Tinjau Lokasi Pertanian Program Lumbung Pangan di Kecamatan Bungaraya
BAZNAS Siak Bersama KUA Kecamatan Pusako Laksanakan Pembinaan Muallaf di Kampung Berbari

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS