BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Zakat Pola Konsumtif Tahap III di Kecamatan Koto Gasib
30/12/2024 | Penulis: Humas BAZNAS Siak
Pendistribusian Zakat Konsumtif
BAZNAS Kabupaten Siak menyalurkan zakat pola konsumtif sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu di wilayah Kabupaten Siak. Penyaluran zakat pola konsumtif tahap III kali ini berlangsung di Kecamatan Koto Gasib, tepatnya di Masjid Al-Ilham, Kampung Sengkemang, pada acara yang berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa syukur.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten I Setda Kabupaten Siak, yang mewakili pemerintah daerah dalam mendukung program penyaluran zakat. Sebanyak 99 mustahik menerima zakat pola konsumtif, dengan total zakat yang disalurkan mencapai Rp 79.200.000.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kabupaten Siak menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk meringankan beban masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka. “Kami berkomitmen untuk terus mengelola zakat secara amanah dan profesional, sehingga dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Ketua BAZNAS dalam acara tersebut.
Asisten I Setda Kabupaten Siak yang hadir turut memberikan apresiasi terhadap upaya Baznas dalam menjalankan perannya sebagai lembaga pengelola zakat yang andal. Ia menyebutkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan BAZNAS sangat penting untuk mendukung program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Siak.
“Melalui penyaluran zakat ini, kita tidak hanya memberikan bantuan kepada masyarakat, tetapi juga menanamkan semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama. Saya mengucapkan terima kasih kepada Baznas Kabupaten Siak atas dedikasinya dalam membantu masyarakat,” ujar Asisten I dalam pidatonya.
Para penerima manfaat terlihat sangat antusias dan bersyukur atas bantuan yang diterima. Salah satu penerima, seorang petani dari Kampung Sengkemang, menyatakan bahwa bantuan ini sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Kami sangat berterima kasih kepada Baznas dan pemerintah. Bantuan ini benar-benar meringankan beban kami,” tuturnya.
Zakat pola konsumtif yang disalurkan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka, seperti kebutuhan pangan, sandang, dan kebutuhan dasar lainnya. Penyaluran zakat ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara lembaga zakat, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun kesejahteraan bersama.
Dengan total zakat yang disalurkan sebesar Rp 79.200.000, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi para penerima manfaat. Selain itu, BAZNAS Kabupaten Siak juga terus mengimbau masyarakat yang mampu untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi, sehingga pengelolaannya lebih terarah dan dapat menyentuh lebih banyak penerima manfaat.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa zakat dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan keadilan sosial. Melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel, BAZNAS Kabupaten Siak terus berupaya menjalankan amanah umat untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
Ke depan, BAZNAS Kabupaten Siak berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan penyaluran zakat dengan berbagai program yang inovatif dan bermanfaat. Dengan semangat kebersamaan, kegiatan seperti ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi semua pihak untuk berbagi dan berkontribusi dalam menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Siak Terima Donasi Bencana Sumatera dari BKMT Kecamatan Tualang
BAZNAS Kabupaten Siak Terima Donasi Bencana Sumatera dari PAUD Terpadu Tunas Bangsa
BAZNAS Kabupaten Siak Terima Donasi Bencana Sumatera dari TK Bunda Pertiwi Teluk Merempan
BAZNAS Siak dan MI Al Kautsar Gelar Sedekah Dongeng Amal untuk Solidaritas Kemanusiaan Sumatera
BAZNAS Kabupaten Siak Terima Donasi Bencana Sumatera dari Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Siak
BAZNAS Kabupaten Siak dan BWI Siak Gelar Rapat Kolaborasi Program Wakaf Bersama Wakil Bupati Siak

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
