BAZNAS Siak Salurkan Zakat Rp447 Juta Zakat Konsumtif tahap II dan Produktif di Kecamatan Kandis
22/07/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Siak
Dokumentasi BAZNAS Siak
Kandis - BAZNAS Kabupaten Siak kembali melaksanakan kegiatan Pendistribusian Zakat Pola Konsumtif dan Produktif Tahap II Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Nurul Huda Kampung Jambai Makmur Kecamatan Kandis, Selasa (22/07/2025).
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Siak Syamsurizal, S.Ag., M.Si, Wakil Ketua III BAZNAS Provinsi Riau H. Mester Hasuhunan Hamzah, S.Ag, Ketua BAZNAS Kabupaten Siak H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.I, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan H. Sukijo, Anggota DPRD Kabupaten Siak Dapil IV, Camat Kandis, para penghulu kampung dan lurah se-Kecamatan Kandis, pengurus UPZ Kecamatan dan Kampung, tokoh masyarakat, muzakki, serta para mustahik penerima manfaat.
Dalam sambutannya, Camat Kandis menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam gerakan zakat di Kecamatan Kandis. Ia berharap agar semangat pengumpulan dan pendistribusian zakat di wilayah ini terus meningkat dari tahun ke tahun.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Siak, H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.I menjelaskan bahwa zakat yang disalurkan pada tahap II ini berasal dari pengumpulan zakat selama bulan Maret, April, Mei, dan pertengahan Juni 2025. Total zakat yang didistribusikan di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Siak pada tahap ini mencapai Rp4.566.000.000 dan disalurkan kepada 3.249 mustahik.
Untuk Kecamatan Kandis sendiri, zakat yang terkumpul mencapai Rp338.420.000, dan mendapat tambahan alokasi distribusi dari BAZNAS Kabupaten Siak sebesar Rp109.223.000. Rincian penyaluran zakat di Kandis terdiri Zakat Konsumtif untuk 288 mustahik senilai Rp288.000.000 serta Zakat Produktif untuk mustahik usaha senilai Rp159.643.000 total zakat yang disalurkan sebesar Rp.447.643.000.
Wakil Ketua III BAZNAS Provinsi Riau, H. Mester Hamzah, S.Ag., dalam sambutannya menyampaikan harapan agar pelaksanaan zakat perusahaan dapat segera direalisasikan, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan BAZNAS. Ia menggambarkan peran BAZNAS sebagai tangan kiri kepala daerah, yang membantu masyarakat dari sisi sosial dan pemberdayaan ekonomi.
Sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat di daerah, BAZNAS Provinsi Riau juga menyediakan fasilitas Rumah Singgah di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, dekat RSUD, bagi masyarakat yang sedang menjalani pengobatan dan kontrol kesehatan. Rumah singgah ini dapat diakses dengan syarat membawa KTP, KK, surat keterangan tidak mampu dari RT, dan foto rumah.
Ia juga menegaskan bahwa, "Zakat tidak pernah membuat seseorang menjadi miskin, justru semakin banyak yang dikeluarkan, maka akan semakin banyak keberkahan yang didapat."
Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, S.Ag., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak merasa sangat terbantu oleh keberadaan BAZNAS, karena banyak kebutuhan masyarakat yang bisa segera ditindaklanjuti melalui dana zakat yang sesuai asnaf. Ia juga mengajak seluruh elemen UPZ untuk terus menggencarkan edukasi dan pengumpulan zakat, termasuk dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kecamatan Kandis.
Di akhir sambutannya, Syamsurizal menegaskan, “Kabupaten Siak ini adalah tanah kita, kampung kita. Mari bersama-sama kita jaga dan majukan daerah ini. Doakan kami para pemimpin agar dapat terus menjaga amanah yang telah dipercayakan.”
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Siak Terima Zakat dari UPZ Polres Siak sebesar Rp25.120.000
BAZNAS Kabupaten Siak Koordinasikan Program Zakat Perusahaan dan Program Ramadan ke PT PERSI
BAZNAS Kabupaten Siak Gelar Rapat Koordinasi Pendistribusian Tahap I dan GEMAR Siak Berzakat ke-XIII
Sinergi BAZNAS Siak dan UPZ Polres Siak, Rumah Layak Huni untuk Warga Kampung Sawit Permai
BAZNAS Kabupaten Siak Lakukan Sinkronisasi Jadwal GEMAR Berzakat dan Koordinasi Draft Surat Edaran Perusahaan
BAZNAS Kabupaten Siak Laksanakan Silaturahmi dengan Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Siak

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
