WhatsApp Icon

Pendamping Program ATM Beras BAZNAS Siak Koordinasikan Penempatan ATM Beras di Masjid Alamuddin

20/05/2025  |  Penulis: Humas BAZNAS Siak

Bagikan:URL telah tercopy
Pendamping Program ATM Beras BAZNAS Siak Koordinasikan Penempatan ATM Beras di Masjid Alamuddin

Dokumentasi BAZNAS Siak

Siak — Pendamping Program ATM Beras Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak melakukan koordinasi penempatan mesin ATM Beras di Masjid Alamuddin, Kampung Dalam, Kecamatan Siak. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program bantuan beras kepada mustahik secara tepat sasaran, Selasa ( 20/05/2025).

Koordinasi dilakukan bersama Pengurus Masjid Alamuddin, Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid, serta jama’ah setempat. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal teknis terkait lokasi penempatan mesin ATM Beras, jadwal distribusi, hingga mekanisme penyaluran kepada penerima manfaat.

Pendamping program BAZNAS menyampaikan bahwa program ini merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pendistribusian zakat berbentuk beras, sekaligus memberdayakan masjid sebagai pusat kegiatan sosial dan keagamaan.

"Kami berharap kehadiran ATM Beras ini bisa menjadi sarana yang memudahkan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya di wilayah Kampung Dalam," ujar salah satu perwakilan dari BAZNAS Kabupaten Siak.

Pengurus Masjid Alamuddin menyambut baik program ini dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung serta mengawasi jalannya program agar dapat berjalan sesuai harapan. Jama’ah masjid pun menunjukkan antusiasme atas program yang dinilai sangat bermanfaat ini.

Dengan sinergi antara BAZNAS, UPZ, dan pengurus masjid, diharapkan ATM Beras ini dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, terutama dalam membantu ketahanan pangan keluarga prasejahtera.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat