Rakornas BAZNAS 2025, Ketua MPR Apresiasi Peran BAZNAS Melindungi Rakyat Kecil
27/08/2025 | Penulis: Humas BAZNAS RI
Dokumentasi BAZNAS RI
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, H. Ahmad Muzani mengapresiasi peran BAZNAS RI yang selama ini telah membantu negara dalam melindungi fakir miskin dan mereka yang membutuhkan kehadiran negara.
Hal tersebut disampaikan Muzani saat memberikan sambutan pada acara rapat kerja nasional (Rakornas) BAZNAS RI 2025 di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
“Siapa yang bertanggung jawab mengurus fakir, miskin, anak terlantar, kesehatan rakyat, usaha ekonomi kecil? menurut UUD yang bertanggung jawab untuk mengurus mereka adalah negara,” kata Muzani.
Muzani menjelaskan, bentuk negara dalam menjalankan tanggungjawabnya melindungi dan memelihara fakir miskin adalah dengan dua cara. Pertama, melalui dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan program-program pemerintah.
Kedua, negara membentuk lembaga-lembaga dan memberi mandat untuk membantu fakir miskin, termasuk salah staunya adalah BAZNAS melalui kewenangannya mengelola dana zakat.
“BAZNAS adalah lembaga yang diberi mandat oleh negara untuk mengurus mereka. Apa yang dilakukan BAZNAS adalah untuk membantu negara dalam upaya mempercepat pencapaian-pencapaian tujuan bernegara,” terangnya.
Muzani menambahkan, tujuan bernegara bukan hanya menjadikan negara kuat dengan memiliki pasukan tentara dan polisi yang kuat, melainkan memiliki rakyat yang merdeka dan terbebas dari kemiskinan.
“Negara ini akan kuat, bukan hanya tentaranya yang kuat, bukan hanya polisinya yang kuat, tapi selain polisi yang kuat tentara yang kuat juga diperlukan adalah rakyat yang tanpa hutang, rakyat yang sehat, rakyat yang kenyang, rakyat yang punya pekerjaan dan rakyat yang dompetnya tebal,” tegas dia.
“BAZNAS bagian dari itu tunggung jawabanya, karena itu Rapat Kerja Nasional pada hari ini adalah upaya bagaimana menguatkan BAZNAS dalam program Astacita menuju Indonesia merdeka,” tambahnya.
Turut hadir dalam pembukaan Rakornas, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., Wakil Ketua BAZNAS RI H. Mo Mahdum, Wakil Kepala Perwakilan RI Kedubes Indonesia untuk Mesir M. Zaim A. Nasution, Ketua MUI KH. Anwar Iskandar, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kemenag RI Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Dr. Fadlul Imansyah, S.E., M.M., CIFP., serta jajaran pimpinan dan perwakilan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Zakat Konsumtif Tahap II dan Zakat Produktif di Kecamatan Lubuk Dalam
BAZNAS Kabupaten Siak Gelar Khitan Anak Sholeh untuk 700 Anak Se-Kabupaten Siak
Tebar Kebahagiaan, BAZNAS Siak Ajak 50 Anak Yatim Belanja Kebutuhan Sekolah dan Pribadi
BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Santunan Yatim pada Launching Program Bulan Wakaf Nasional dan Peletakan Batu Pertama Rumah Singgah Kesehatan
PHR Hadirkan Kebahagiaan Muharram, 50 Anak Yatim Siak Belanja Bersama di Ramayana STC Pekanbaru
Perkuat Kemandirian Mustahik, BAZNAS Kabupaten Siak Gelar Pelatihan Z-Auto dan Z-Mart bagi 50 UMKM Se-Kabupaten Siak
BAZNAS Siak dan BWI Kabupaten Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Singgah Kesehatan
BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Bantuan Ibnu Sabil kepada Abdullah Menuju Pekanlabuhan, Sumatera Utara
BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Zakat Konsumtif Tahap II dan Produktif di Kecamatan Sungai Apit
BAZNAS Kabupaten Siak Terima Kunjungan Kerja BAZNAS Kota Pekanbaru, Perkuat Sinergi Tata Kelola Zakat
BAZNAS Kabupaten Siak Jalin Koordinasi dengan PT. AIP Bahas Kolaborasi Program dan Peningkatan Pengumpulan ZIS
UPZ Polres Siak Serahkan Zakat Anggota Sebesar Rp23 Juta kepada BAZNAS Kabupaten Siak
BAZNAS Siak dan UPZ Polres Siak Gelar Khitan Anak Soleh, 43 Anak Ikuti Khitan Massal
Mahasiswi Binaan BAZNAS Kabupaten Siak Raih Predikat Presenter Terbaik di Konferensi Internasional
BAZNAS Kabupaten Siak Lakukan Monitoring Program Lumbung Pangan Bersama Brigif TP 89/Gimpam Gasib

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Siak.
Lihat Daftar Rekening →