BAZNAS Siak menyalurkan Zakat pola konsumtif tahap III di Kecamatan Lubuk Dalam
03/12/2024 | Penulis: Humas BAZNAS Siak
Pendistribusian Zakat Konsumtif
Siak - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Siak kembali menyalurkan zakat pola konsumtif tahap III di Masjid Baitul Muttaqin, Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam. Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Siak bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia dan pimpinan BAZNAS Siak sebagai bentuk dukungan terhadap upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebanyak 89 mustahik (penerima zakat) menerima bantuan zakat konsumtif dalam penyaluran kali ini. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para penerima, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam sambutannya, Wakil ketua I Syukron Wahib, M.Pd menyampaikan pentingnya peran zakat dalam memperkuat solidaritas sosial dan memberdayakan masyarakat kurang mampu. "Kami berharap zakat ini tidak hanya menjadi bantuan jangka pendek, tetapi juga memberikan manfaat berkelanjutan bagi mustahik. semakin banyak pengumpulannya maka semakin banyak pula manfaatnya bagi para mustahik" ujarnya.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Baznas Siak untuk memastikan zakat yang dihimpun dari masyarakat tersalurkan dengan tepat sasaran, sesuai dengan prinsip syariat Islam. Selain zakat konsumtif, Baznas juga terus mengupayakan program pemberdayaan ekonomi agar para mustahik dapat bertransformasi menjadi muzakki (pemberi zakat) di masa depan.
Press Release Lainnya
BAZNAS Pastikan Kualitas Hewan Kurban Lewat Program Pembinaan di Sijunjung
Dukung Pengelolaan ZIS, UPZ Polres Siak Serahkan Zakat ke BAZNAS Siak
BAZNAS Siak Pastikan Program Paket Ramadhan Tidak Terkait dengan PSU atau Politik
Kebersamaan di Bulan Suci, BAZNAS Siak Ikuti Safari Ramadhan dan Berbagi Kebahagiaan
BAZNAS Siak Terima Kunjungan Silaturahmi dari Bank BSI Provinsi Riau dan Cabang Siak
Gencarkan Gerakan Berzakat, BAZNAS Siak Sosialisasikan ZIS di Sungai Mandau

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS