BAZNAS Siak Salurkan Zakat Pola Konsumtif Tahap III di Kampung Mandi Angin, Kecamatan Minas
19/12/2024 | Penulis: Humas BAZNAS Siak
Pendistribusian Zakat Konsumtif
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak kembali menyalurkan zakat pola konsumtif tahap III tahun 2024 di Kampung Mandi Angin, Kecamatan Minas.
Sebanyak 141 mustahik menerima bantuan zakat dengan total nilai yang disalurkan sebesar Rp 141.000.000,-. Penyaluran zakat ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup mustahik, khususnya masyarakat yang membutuhkan di wilayah Kecamatan Minas.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Siak menyampaikan harapannya agar zakat yang disalurkan dapat meringankan beban ekonomi para penerima sekaligus memberikan motivasi untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. “Zakat ini adalah amanah dari para muzaki (pembayar zakat), dan kami memastikan bahwa pendistribusiannya dilakukan dengan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariah,” ujarnya.
Masyarakat setempat menyambut baik kegiatan ini. Salah satu penerima zakat mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada BAZNAS Siak serta para muzaki yang telah membantu mereka melalui zakat ini.
BAZNAS Siak terus berkomitmen untuk mendistribusikan zakat secara berkelanjutan melalui program-program yang tepat guna, baik pola konsumtif maupun produktif. Dengan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, diharapkan program zakat ini dapat memberikan dampak positif yang lebih luas dan signifikan di Kabupaten Siak.
Press Release Lainnya
BAZNAS Siak Monitoring dan Mengumpulkan Uang Sedekah Mustahik Z Chicken di Tualang
Dukung Pengelolaan ZIS, UPZ Polres Siak Serahkan Zakat ke BAZNAS Siak
BAZNAS Siak Pastikan Program Paket Ramadhan Tidak Terkait dengan PSU atau Politik
BAZNAS Kabupaten Siak Lakukan Koordinasi Penguatan Pengumpulan Zakat Fitrah
Gencarkan Gerakan Berzakat, BAZNAS Siak Sosialisasikan ZIS di Sungai Mandau
BAZNAS Siak Menunda Kegiatan GEMAR Siak Berzakat dan Pendistribusian Pola Konsumtif Tahap I 2025 di Kecamatan Bungaraya

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
