WhatsApp Icon

Dorong Budaya Berinfak dan Bersedekah, BAZNAS Siak Distribusikan Kaleng SIKAH ke UMKM Binaan

06/02/2025  |  Penulis: Humas BAZNAS Siak

Bagikan:URL telah tercopy
Dorong Budaya Berinfak dan Bersedekah, BAZNAS Siak Distribusikan Kaleng SIKAH ke UMKM Binaan

Dokumentasi BAZNAS Siak

Siak – Menjelang bulan suci Ramadhan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program inovatif Kaleng SIKAH (Siak Berinfak dan Bersedekah). Dalam rangkaian kegiatan ini, BAZNAS Siak menyerahkan Kaleng SIKAH kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan sebagai upaya menggerakkan semangat berbagi dan memperkuat ekonomi umat. (Rabu, 5/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat untuk berinfak dan bersedekah secara langsung di tempat usaha UMKM di sekitar tempat tinggal mereka. Sebanyak 56 kaleng SIKAH diserahkan kepada UMKM tahun 2024 Se-kecamatan Siak yang telah mendapatkan pendampingan dari BAZNAS Siak. Harapannya kaleng SIKAH dari BAZNAS Siak ini, masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam berinfak, dan bersedekah terutama di bulan suci ramadhan. Kaleng ini akan diletakkan di tempat usaha UMKM, sehingga setiap pengunjung dapat memberikan infak dan sedekah dengan lebih praktis.

Para pelaku UMKM binaan BAZNAS Siak menyambut baik program ini. Mereka meyakini bahwa kehadiran Kaleng SIKAH dapat menjadi sarana untuk membantu sesama sekaligus membawa keberkahan bagi usaha yang mereka jalankan.

Dengan adanya program Kaleng SIKAH ini, diharapkan semangat berbagi dan kepedulian sosial semakin meningkat, sehingga dampak positifnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas. BAZNAS Siak akan terus mengembangkan berbagai program inovatif guna memperkuat ekosistem ekonomi berbasis zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Siak.

Bagikan:URL telah tercopy

Press Release Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat